Jakarta –

Pembuat konten Siskaeee dan beberapa terdakwa lainnya yang diwakili oleh pengacaranya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding setelah dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena keterlibatannya dalam film porno.

“Mewakili pengacara lain, mari kita pikirkan dulu,” kata salah satu tim kuasa hukum saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024).

Ketua MA membacakan putusan kasus yang dipimpin Siskaeee dan lainnya terkait dugaan keterlibatan mereka dalam produksi video porno.

“Persidangan terhadap Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dan para terdakwa lainnya dinyatakan sah secara sah dan masing-masing divonis satu tahun penjara,” kata ketua hakim.

Hukuman ini membuat masyarakat lega, bahkan ada di antara terdakwa yang menangis karena jauh di bawah syarat 2,5 tahun.

Sebagai informasi, Siskaeee ditangkap pada 24 Januari 2024 di sebuah apartemen di kawasan Yogyakarta.

Siskaeee ditangkap setelah dua kali mangkir dan tidak menjawab panggilan penyidik ​​untuk dimintai keterangan atas dugaan menangani kasus dugaan produksi film porno oleh perusahaan produksi Bintang Bintang. Simak video “Video: Shiskae Akui Tak Terlibat Kasus Film Porno” (wes/pus)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *