Jakarta –

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (KC) yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh untuk menguji Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang penerapan pengukuran prestasi kerja. Hal ini menyebabkan perubahan 21 pasal di dalamnya.

Kepala Sumber Daya Manusia Apindo Bob Azam mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum dan akan menaati putusan MK karena penting menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja/pegawai dan kepentingan dunia usaha. Di sisi lain, dia meminta semua pihak melihat secara luas akibat dari keputusan tersebut.

“Kami mendorong semua pihak untuk melihat dampak dari keputusan ini dalam konteks yang lebih luas, terutama pada perekonomian saat ini. Perekonomian Indonesia yang sedang menghadapi tekanan dan perlambatan akibat permasalahan perekonomian global akan menurunkan daya beli masyarakat yang akan berdampak besar. terhadap konsumsi dalam negeri,” kata Bob dalam keterangannya, Jumat (1 November 2024).

Menurut Bob, keputusan Mahkamah Konstitusi menghilangkan unsur-unsur tertentu dalam undang-undang terkait penciptaan lapangan kerja, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai sifat penanaman modal. Faktanya, stabilitas peraturan dan kepastian hukum merupakan faktor kunci bagi dunia usaha dan investor dalam membuat rencana jangka panjang.

Situasi ini akan berdampak langsung pada berbagai sektor usaha, terutama yang sangat bergantung pada stabilitas perekonomian negara. Bagus, tambahnya. . demi menjaga keberlangsungan kerja dan terus berkontribusi terhadap perekonomian,” ujarnya.

Tanpa kenyataan tersebut, kata Bob, Indonesia bisa menjadi kurang menarik sebagai negara tujuan investasi. Hal ini dapat memperlambat aliran modal baru dan mempengaruhi stabilitas investasi yang sudah ada.

Selain itu, perubahan 21 pasal yang diputuskan MK diharapkan membuat dunia usaha mempertimbangkan kembali dampaknya terhadap kondisi dan rencana usaha ke depan, terutama yang dapat meningkatkan biaya produksi.

“Dalam kondisi perekonomian yang belum pulih, kenaikan biaya ini akan berdampak pada kemampuan perusahaan untuk tetap kompetitif. Tenaga kerja yang besar dan perubahan biaya tenaga kerja yang penting,” imbuhnya.

Sementara Apindo disebut tengah mengkaji dampak putusan MK tersebut, khususnya terhadap kebijakan terkait gugus tugas tersebut. Ia meminta pemerintah melibatkan dunia usaha dalam pembahasan serius guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

Terkait proses pengambilan keputusan Upah Minimum (UMP) 2025 yang ada saat ini, Apindo meyakini proses pengambilan keputusan akan terus berlanjut pada periode sebelumnya.

“Keluhan yang timbul dari seluruh bidang hingga dunia usaha akan dipertimbangkan jika keputusan Mahkamah Konstitusi tentang upah minimum segera dilaksanakan dan menjadi acuan penetapan upah minimum pada tahun 2025,” ujarnya.

Apindo meyakini dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan ke depan, keputusan yang diambil akan mempertimbangkan situasi makroekonomi dunia usaha saat ini.

“Kebijakan yang efektif dan tepat akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi pekerja tetapi seluruh dunia usaha untuk menjaga daya saing Indonesia di kancah global dan mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan ekonomi, terutama penciptaan lapangan kerja,” tutupnya.

Tonton video: Pemerintah DLR akan meninjau usulan MP untuk undang-undang ketenagakerjaan baru

(asisten/jam)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *