Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pengujian hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024 dan bertarung melawan dua calon (paslon) 01 Anies Baswedan-Muhaimin. Iskandar dan salam sejahtera. dua paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Menurut Jokowi, pemerintah akan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan tetap. Ia memaparkan berbagai pertimbangan hukum yang diutarakan Mahkamah Konstitusi atas rangkaian tuduhan mengganggu pemerintah untuk memenangkan salah satu dari dua calon pada pemilu 2024, termasuk soal politisasi dan bantuan negara.
Mahkamah Konstitusi menyebut Jokowi menyatakan tudingan terhadap dirinya tidak terbukti, termasuk tudingan politik membantu masyarakat mendukung dua calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di pemilu 2024. Jokowi dan Gibran diketahui punya ayah- hubungan anak laki-laki.
“Analisis hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi juga mengungkapkan bahwa tuduhan terhadap pemerintah, seperti penipuan, campur tangan pejabat, dan politisasi bantuan publik, dan rekrutmen pejabat, tidak adanya diskriminasi rasial terhadap pemimpin daerah, adalah hal yang patut ditiru. mengatakan bahwa mereka tidak yakin. Yang penting pemerintah,” kata Jokowi usai meninjau peluncuran rehabilitasi dan rekonstruksi bangunan pascabencana dan jalan IJD di Sulawesi Barat, Selasa (23/4/2024).
Jokowi pun meyakini, kini saatnya masyarakat Indonesia bersatu. Pasalnya, faktor politik eksternal memberikan tekanan kepada semua negara. “Sudah saatnya kita bersatu, berkarya dan membangun negara kita,” kata Jokowi.
Jokowi juga berjanji pemerintahannya saat ini akan mendukung proses transisi ke pemerintahan baru. Kita siapkan karena sekarang sudah dilakukan MK, tinggal putuskan besok lewat KPU. Dukung sosial yang heboh sudah dipolitisasi.
Dulu, dalam salah satu perkara yang dilayangkan Aies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) saat sidang perselisihan pemilu, disebut-sebut pejabat pemerintah lebih mengutamakan politik bantuan masyarakat (bansos).
Salah satunya adalah dugaan bantuan politik dan sosial yang dilakukan Menteri Perekonomian Airlangga Hartato di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada awal Januari 2024. Terduga Airlangga membagikan 10 kg beras dan dalam keterangannya mengatakan, ‘Presiden Jokowi membutuhkan El Nino . BLT berlanjut sampai bulan juni, terima kasih pak. Jokowi.’
Pernyataan tersebut diyakini akan menguntungkan pasangan calon Prabowo-Gibran, sebab Gibran merupakan anak Presiden Jokowi. Dikhawatirkan akan terjadi konflik pada saat ini.
Sementara itu, saat diundang menjadi saksi, Muhadjir Effendy, Pejabat Pembina Kebudayaan dan Pengembangan Kebudayaan, menjelaskan alasan penyaluran bantuan kemanusiaan kepada masyarakat pada Januari hingga Juni 2024. Program bantuan pangan pemerintah berupa beras subsidi diciptakan untuk mencegah penyakit. meningkatkan kemiskinan di Indonesia.
“Hal ini dimaksudkan untuk mencegah peningkatan kemiskinan dan mencapai tujuan pengentasan kemiskinan,” kata Muhadjir.
Muhadjir mengatakan, Program Bantuan Beras Pemerintah (FRP) dibuat pada Januari hingga Juni 2024. Hal itu dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Yang Mulia, mengenai program subsidi pangan pemerintah atau CPP yang diberikan kepada masyarakat pada Januari hingga Juni 2024, merupakan program perpanjangan mulai tahun 2023, kata Muhadjir.
Tujuannya untuk mengurangi risiko bencana El Niño dan menjaga daya beli masyarakat yang dikelola dan dikelola di bawah Badan Pangan Nasional, ujarnya.
Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani di hari pembacaan putusan MK mengatakan, tudingan politisasi bantuan masyarakat yang dilakukan Airlangga Hartato, Menteri Perekonomian Nusa Tenggara Barat (NTB) pada awal Januari 2024 tidak benar. .
Arsul mengatakan, pengadilan telah menganalisis jawaban para terdakwa, pihak-pihak yang terkait dengan mereka, serta keterangan tertulis dan saksi-saksi yang dihadirkan pemohon. Dia menyatakan, tindakan Airlangga menurut Bawaslu sudah sesuai kewenangannya.
Kegiatan yang dilakukan Kementerian Perekonomian antara lain pendistribusian barang konsumsi dan penyalahgunaan sumber daya pemerintah dalam pelaksanaan kampanye pemilu Partai Golkar, dan berdasarkan hasil pantauan Bawaslu ditemukan hal tersebut. tidak ada dugaan penganiayaan dalam dua peristiwa tersebut,” kata Arsul Sani.