Jakarta –

Pembuat konten Jessica Felikya menjadi salah satu pelapor yang diperiksa Bareskrim Polri setelah Azizah Salsha melaporkan kasus pencemaran nama baik.

Dalam persidangan, Jessica Felicia mengaku ada bukti perselingkuhan Aziza Salsa dan Salim Naudrell.

Kuasa hukum Azizah Salsha, Ega Marthadinata menanggapinya dengan membuktikan keberadaan sang pembuat konten, dengan tegas mengaku tidak mengetahui nama-nama yang terlibat.

“Aneh secara logika ya, ini orang yang tidak ada orang di sekitar kita yang tahu, tapi kita tahu apa yang dia lakukan itu aneh. Tapi tidak apa-apa, tentu saja kalau dia teridentifikasi dan terbukti ke penyidik, kami Tuan Matadena yang akan bicara. melalui Zoom, Rabu (18/9/2024) malam, mengatakan dalam link tersebut: “Lalu kita lihat pada tahap penyelidikan apakah dia bisa mempertahankan argumennya? “

Pihak Aziza Salsa menyerahkan segala sesuatu terkait kebenaran bukti yang diberikan Jessica Felicia kepada penyidik.

“Kalau bisa, kita lihat lagi apa yang disampaikannya, apakah dia mengenal Salim. Silakan kita lihat apakah itu argumennya dan tentunya akan kita serahkan ke penyidik,” kata Ega · Matadinata.

Ega Martadinata sendiri berharap kasus yang dilaporkannya ke Bareskrim Pol bisa naik ke tahap penyidikan karena bukti-bukti yang diberikan sesuai dengan unsur pidananya.

Dia berkata: “Kami, kuasa hukum, sangat yakin bahwa ini akan semakin memperkuat penyelidikan dan kami pasti telah menerapkan apa yang diatur dalam pasal yang diberitahukan kepada kami oleh pihak-pihak yang dipanggil.”

Diberitakan sebelumnya, Jessica Felicia mengaku tak mengenal Rachel Venya, Salim Naudler, Aziza Salsha, atau Pratama Alaha.

“Saya tidak tahu apa-apa, saya tidak kenal siapa pun,” kata Jessica Felicia kepada polisi, Selasa (17 September 2024).

Namun ada bukti hubungan Salim Naudrell dan Azisha Salsa yang diserahkan ke polisi.

“Buat saya benar, kami sudah mengajukan lebih banyak bukti kepada pihak berwajib,” kata Jessica Felicia.

Sebelumnya, Azizah Salsha melaporkan beberapa akun media sosial ke Bareskrim pada Agustus 2024 melalui pengacaranya dengan tuduhan penipuan dan pencemaran nama baik.

Demikian Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 Ayat (4) Pasal 45 dan Pasal 311. dan hukum dan peraturan. “Jaksa mengungkap kondisi Aziza Salsa terkini: Dia lega” (ahs/wes)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *