Jakarta –
Menteri Perdagangan Budi Santoso menanggapi permintaan peninjauan kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan dan ketentuan impor.
Budi menjelaskan, seluruh regulasi akan selalu dievaluasi oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Permendag 8/2024. Menurut dia, ada kemungkinan revisi aturan tersebut, namun tergantung hasil penilaian.
Dia juga mencatat bahwa semua peraturan dapat direvisi jika diperlukan.
“Bisa saja berubah kalau hasil review ini nanti (revisi Permendag 8/2024). Bukan hanya Permendag 8, apa pun perdagangan dalam negeri. Semua kebijakan bersifat dinamis, kita terbuka, kita tidak diam, ujarnya dalam rapat di Kementerian Perdagangan di Jakarta, Senin, 1 Juni 2025.
Terkait peninjauan kembali Permendag 8/2024, dikabarkan kementerian/organisasi terkait, termasuk Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan, turut terlibat. Budi mengatakan pertemuan itu akan kembali digelar pada pekan ini.
“Minggu ini akan ada pertemuan lagi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sumber Daya Manusia (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) pernah melaporkan jumlah korban pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 80.000 orang pada Desember 2024.
Selain itu, terkait syarat PHK, Kementerian Sumber Daya Manusia menyatakan memiliki Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Lembaga ini memandang perlu untuk merevisi peraturan Permendag no. 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Peraturan Impor.
Dulu, Keputusan Menteri Perdagangan 8/2024 banyak diprotes pengusaha karena memudahkan masuknya barang impor ke dalam negeri. (ada/rd)