Pemerintah Kota Bekasi –

Read More : Madrid Alihkan Buruan Usai Gagal Dapatkan Yoro

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% akan dibayarkan mulai tahun 2025. Saat ditanya mengenai hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan ada beberapa produk pangan yang tidak termasuk dalam PPN 12%. tahun depan.

Kemarin ada keraguan, kata Budi saat ditemui di Kampung Jaya, Warung Bongkok, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (18/12/2024).

Disinggung lebih lanjut mengenai beras premium yang akan menerima PPN 12% tahun depan, Budi menjawab bahwa beras yang dimakan kebanyakan orang bukanlah beras premium. “Iya menurut saya tidak, yang diinginkan masyarakat bukan uang gratis,” kata Budi.

Budi mengatakan, kenaikan PPN hingga 12% tidak akan menaikkan harga pangan di atas Harga Eceran (HET), termasuk beras mahal. Saat ini HET beras premium Rp 14.900/kg untuk wilayah Jawa, Lampung, Sulawesi, Sumsel, Sumsel), Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Sementara di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan, dan NTT, HET berasnya mencapai Rp 15.400/kg. HET beras terbaik untuk wilayah Papua dan Maluku adalah Rp 15.800/kg.

“(Tarif PPN tidak menaikkan harga setinggi HET?) Tidak, tidak,” kata Budi, beras tidak dikenakan PPN 12%.

Sebelumnya, Sri Mulyani menambahkan, salah satu jenis pangan termahal yang dikenakan PPN 12% adalah daging sapi wagyu dan kobe. Menurut dia, jenis daging yang diimpor termasuk dalam daging mahal yang membayar PPN 12%.

Misalnya daging sapi premium, wagyu, kobe yang harganya bisa mencapai Rp 2,5 juta bahkan Rp 3 juta per kilogram, kata Sri Mulyani dalam konferensi Paket Kebijakan Kesejahteraan Ekonomi di kantornya, Senin. . (16/12/2024).

Sementara itu, Sri Mulyani memastikan daging yang dipilih masyarakat antara Rp150-200 ribu per kilogram, tidak akan dikenakan PPN 12%.

Selain itu, ada beberapa jenis makanan mewah yang sebelumnya tidak dikenakan PPN, namun pada tahun 2025 akan dikenakan PPN sebesar 12%, misalnya ada beras dan buah-buahan terbaik. Hal ini juga berlaku untuk ikan premium seperti tuna sirip biru, salmon premium, serta udang dan kepiting seperti rajungan.

Tonton video ‘Dampak Kenaikan PPN 12%?’:

(gambar / gambar)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *