Jakarta –

Read More : Nasib Jabatan 2 Wamenkominfo Akan Ditentukan Prabowo

Kementerian Perekonomian (Kemenperin) mendapat modal Apple senilai 100 juta dolar atau sekitar Rp 1,58 triliun. Pihaknya langsung bergerak dan akan menggelar rapat pimpinan pada Kamis pagi (21/11) untuk membahas usulan tersebut.

Jumlah tersebut meningkat 10 kali lipat dari rencana Apple sebelumnya yang ingin berinvestasi sebesar 10 juta dolar atau Rp 158 miliar untuk membangun peralatan dan aksesoris di Bandung, Jawa Barat.

โ€œKementerian Perdagangan telah menerima usulan Apple tertanggal 18 November 2024 mengenai investasi sebesar 100 juta dolar pada 19 November 2024. Kami tentu mengapresiasi target merek Apple dalam permintaan tersebut,โ€ kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri. Hendri Antoni Arif setelahnya. sedang diwawancarai oleh para jurnalis. di Jakarta, Rabu (20/11).

Dalam rapat pimpinan tersebut, Febri menambahkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartassmita menyambut baik kesepakatan investasi Apple. Meski begitu, Kementerian Perdagangan tetap menuntut komitmen Apple untuk berinvestasi Rp300 miliar untuk memenuhi aturan Standar Dalam Negeri (TKDN).

Aturan TKDN tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Peraturan dan Tata Cara Penilaian Biaya Komponen Rumah Tangga Produk Telepon Seluler, Komputer Bergerak, dan PC Tablet.

Dalam Permenperin 29/2017 disebutkan penghitungan TKDN menggunakan tiga strategi, yaitu pembuatan produk in-house atau pembangunan pabrik, pembuatan aplikasi dalam negeri, dan/atau pembuatan konstruksi baru secara in-house. Dulu Apple memilih inovasi dengan mendirikan Apple Academy. Hingga saat ini, produsen iPhone tersebut telah mendirikan Three Apple Academy yang berlokasi di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya.

Agus Gumiwang sebelumnya mengatakan iPhone 16 Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses TKDN.

Jadi masih ada selisih sekitar Rp 240 miliar. Kalau bisa terealisasi, maka Apple akan mendapat harga TKDN sebesar 40% (dan Apple bisa masuk ke Indonesia), tambah Febri.

Febri menambahkan, TKDN akan menciptakan hak bagi seluruh investor yang berinvestasi di Indonesia. Hal ini juga menciptakan nilai lebih dan meningkatkan model bisnis lokal. Selain itu, ini juga merupakan perjanjian yang adil dengan negara lain tempat Apple berinvestasi dan menjual produknya.

โ€œPersoalannya bukan hanya jumlah atau jumlah investasinya saja, tapi berdampak pada integritas seluruh investor yang ada di Indonesia maupun Indonesia dan negara lain. Ini akan berdampak pada perkembangan perekonomian Indonesia,โ€ ujarnya.

Febri mencatat penjualan ponsel Apple di Indonesia merupakan yang terbesar di Asia Tenggara atau mencapai 2,61 juta unit pada tahun lalu. Sebagai perbandingan, penjualan ponsel Apple di Vietnam hanya 1,43 juta unit.

Nilai pendapatan Apple dari penjualan di Indonesia diperkirakan mencapai Rp30 triliun. Angka tersebut masih jauh dari rencana investasi untuk mendukung perekonomian nasional dan pengembangan ekosistem teknologi digital di Indonesia, jelasnya.

Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan tiga syarat kepada produsen iPhone, termasuk mewajibkan Apple mendirikan unit penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia. Tingkat perkembangan unit R&D akan sangat berbeda dengan Apple Academy. Selain itu, Apple harus mulai bergabung dengan perusahaan Indonesia dalam rantai pasokan global (GVC) Apple.

Kementerian Perdagangan juga menggunakan TKDN yang sama untuk Alphabet, perusahaan induk Google pemilik Google Pixel 9. Perangkat tersebut dilarang diperjualbelikan di pasar dalam negeri karena terbatasnya investasi perusahaan. Tonton video “Video Pemerintah Sebut Perjanjian Dagang Apple Rp 1,5 T Tidak Adil” (tanya/tanya)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *