Jakarta –
Kantor Staf Presiden (KSP) mengungkap dugaan Miniakita diubah menjadi minyak goreng curah sehingga menyebabkan harga produknya meroket. Perlu diketahui, rata-rata harga Minyakita saat ini adalah Rp 17.000/liter.
Namun harga eceran tertinggi (HET) adalah Rp 15.700/liter. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permandag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Minyak Sawit Dalam Kemasan dan Minyak Goreng Populer.
Menanggapi hal tersebut, Bambang Visnubroto, Direktur Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan, mengatakan sudah menerima informasi tersebut dan akan mempelajari indikasinya.
“Ada indikasinya. Tapi kalau begitu, itu dalam lingkup hukum ya. Akan ada tindakan. Kami dari aparat penegak hukum, sudah ada masyarakat yang memantau agar tidak terjadi apa-apa,” ujarnya. Saat duduk. di Kantor Bapanas, Jakarta, Kamis (12/5/2024).
Alasan harga minyakita belum turun karena rantai distribusinya yang panjang. Selain itu, ada transaksi antar pengecer yang meningkatkan harga bagi konsumen.
“Nah, retailer ini masih punya retail lain. Jadi rantainya panjang. Itu yang tadi coba kita rasionalkan,” ujarnya.
Kementerian Perdagangan juga mendorong BUMN pangan untuk ikut serta dalam pendistribusian Minyakita ke masyarakat. Menurut dia, hal itu merupakan salah satu cara untuk mengintervensi harga pasar.
“BUMN punya peran. Mereka satu kesatuan. Dari produsennya Bulog datang. Jadi, Bulog bisa mendapat teman negara sebanyak-banyaknya. Makanya kita harapkan harganya saat ini bisa nasional. rata-rata Rp 17.000 Katanya kita akan ada pertemuan hari Senin.
Namun pasokan oilite dalam kondisi aman. Minyak goreng jenis lain seperti premium juga mencukupi untuk Natal dan Tahun Baru.
“Tapi yang jelas, yang kita soroti adalah stok, ketersediaannya, apalagi minyaknya sangat mencukupi. Nah kalau kita lihat misalnya kalau kita bicara minyak semua, ya, ada. sebuah premi”. Kami memiliki minyak curah. “Apalagi kami indikasinya banyak tempat penjualan yang modern, jadi tidak ada masalah,” ujarnya.
Sebelumnya, Kantor Staf Presiden (KSP) mengungkapkan, terdapat beberapa dugaan minyak goreng kemasan polos masih belum memenuhi HET. Eddie Priono, Deputi III Kepala Staf Presiden Bidang Perekonomian, mengatakan salah satu dugaannya adalah penemuan Minyakita diubah menjadi minyak goreng curah.
Pada tahun 2023, KPPU menemukan adanya kasus minyakite yang tidak dikemas dan dijual karena harga minyak curah yang tinggi. Jadi, kasusnya adalah dibukanya paket tersebut (Minyakita) karena harga minyak grosir sedang tinggi karena “apalagi minyak grosir tidak diatur,” kata AD dalam keterangannya, Selasa. Pada (3/12/2024), Rapat Koordinasi Inflasi seperti dikutip YouTube Kementerian Dalam Negeri.
Sekadar informasi, Kementerian Perdagangan (Permendag) hanya mengatur HET Minyakita dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Minyak Goreng Rakyat. Sedangkan minyak goreng grosir kembali ke harga pasar.
Selain itu, Eddy juga menduga kenaikan harga minyakita seiring dengan kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng.
“CPO di bulan Oktober harganya Rp 14.000. Minyak goreng karena CPO harganya minimal Rp 4.000, jadi minyak goreng harusnya Rp 18.000,” jelasnya. (apa saja/kg)