Jakarta –
Baru-baru ini viral di media sosial penumpang KRL memakai pin ibu hamil sebelum tanggal jatuh tempo (DDL). Beberapa warganet tak menyangka sang ibu menyalahgunakan pin ibu hamil tersebut untuk mendapatkan tempat duduk di KRL.
Netizen juga menuding pengguna KRL tidak mengembalikan pin ibu hamil setelah masa HPL.
“Kaji ulang penggunaan PIN ibu hamil agar tidak disalahgunakan. Pasti ada pemicunya sehingga membuat masyarakat ingin mengembalikan PINnya. Misalnya menggunakan deposit atau semacamnya. PIN ini sudah kadaluwarsa, kenapa? ” Masih digunakan?” tulis pengunggah di postingan viral tersebut.
Terkait postingan tersebut, Manajer Humas KAI Commuter Leja Arlan mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Sesuai ketentuan, ketika pengguna melakukan registrasi pin ibu hamil, maka akan tertera tanggal kadaluarsa di belakang pin yang menandakan batas penggunaan setelah HPL.
Petugas KAI Commuter akan mengirimkan email kepada pengguna untuk mengembalikan PIN bagi ibu hamil yang diberikan waktu satu bulan untuk mengembalikan PIN.
Batas waktu pengembalian PIN ibu hamil setelah masa HPL adalah satu bulan.
“Petugas akan konfirmasi H+1 bulan HPL untuk pengembalian PIN melalui email,” kata Leja kepada detikcom, Jumat (20/9/2024).
KAI Commuter mengimbau pengendara yang memiliki PIN ibu hamil dan telah melampaui batas HPL agar mengembalikan PIN tersebut kepada otoritas stasiun.
“Kami akan menindak tegas pengguna jika masih menggunakan pin ibu hamil yang melebihi batas HPL,” tutup Leza. Tonton video “Buka Puasa di KRL-Transjakarta? Baca Aturannya!” (jus/jus)