Jakarta –

Sepeda motor matic premium berukuran besar masih menjadi idaman sebagian orang. Selain matic 150 cc, ada kelas 250 cc yang juga tampaknya tidak masuk dalam kategori barang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke-12. Di tahun 2025, apakah Anda sudah mempunyai keputusan untuk membeli? Periksa daftar harga.

Di pasar sepeda motor Indonesia, terdapat dua merek, Honda dan Yamaha, yang menjual 250 sepeda motor di kategori skutik.

Mengutip dari situs resmi masing-masing pabrikan, Honda Forza 250 dibanderol lebih mahal dibandingkan Yamaha Xmax. Perbedaan lainnya, Honda Forza 250 tidak dirakit secara lokal, sedangkan Xmax diketahui diproduksi di pabrik Yamaha Indonesia.

Honda Forza dibanderol sangat mahal yakni Rp 90.515.000 pada Januari 2025. Sebagai perbandingan, Yamaha Xmax bisa dibeli dengan modal mulai Rp 67.965.000.

Forza 250 dan Yamaha Xmax tidak termasuk PPN 12 persen. Kalaupun harganya melebihi Rp 50 juta, tidak termasuk dalam daftar kendaraan yang dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Hal ini disebabkan oleh kapasitas mesinnya.

Pada umumnya sepeda motor 250 cc di Indonesia menggunakan sistem reciprocating yang berarti kapasitas kubik mesinnya tidak mencapai 250 cc.

Kapasitas mesin Yamaha Xmax diketahui memiliki bore 70 mm x stroke 64,9 mm. Hasilnya 246,93 cc.

Saat ini Honda Forza 250 diketahui memiliki ukuran bore 67 mm x stroke 70,7 mm, jika dihitung dengan rumus yang sama, hasilnya adalah 249,1 cc.

Jika melihat tenaga kedua mesin di atas, Forza dan Xmax tidak dikenakan PPN 12 persen. Pasalnya kapasitas mesin Honda Forza dan Yamaha Xmax tidak lebih dari 250 cc. Namun tarif PPN tetap ditetapkan sebesar 12 persen.

Penetapan pajak PPnBM kendaraan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Penetapan Hibah dan Pembebasan Administrasi. . dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pasal 22 dan 23 menjelaskan, PPnBM sepeda motor hanya menyasar mesin berkapasitas lebih dari 250 cc hingga 500 cc. Sepeda motor yang memenuhi kriteria tersebut dikenakan PPnBM sebesar 60 persen, dan yang bermesin di atas 500 cc dikenakan PPnBM sebesar 95 persen. Tonton video “Honda New Scopy Daily Test: Auto styling yang sulit dikalahkan!” (belakang/rgr)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *