Jakarta –

Harga Resmi Gula Gula (HAP) dinaikkan menjadi Rp 17.500 per kilogram (kg). Peningkatan tersebut terjadi setelah Badan Pangan Nasional meningkatkan fleksibilitas harga gula yang digunakan

Arif Prasito Adi, Kepala Badan Pangan Nasional, mengatakan setelah koordinasi Kementerian selesai, masa cuti diperpanjang hingga aturan baru Badan Pangan Nasional keluar. Perpanjangan libur harga gula sendiri akan berakhir pada 30 Juni 2024

Saat dihubungi kemarin, Jumat (28/6/2024), Arif mengatakan, “Cuti HAP akan diperpanjang hingga mendapat persetujuan untuk menjaga keseimbangan di dalam kementerian.”

Keputusan relaksasi tersebut tertuang dalam Nomor 425/TS.02.02/B/6/2024 tanggal 26 Juni 2024 tentang Peningkatan Stabilitas Harga Gula di Tingkat Konsumen.

Dalam surat tersebut disebutkan, relaksasi tersebut diberikan untuk pengendalian pasokan, stok, ketersediaan dan harga gula pasir, khususnya di pasar modern.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka fleksibilitas atau penyesuaian harga gula di tingkat konsumen diperpanjang dan akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 sampai dengan perubahan kedua atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2024 yang menetapkan biaya HAP untuk gula pasir. gula,” nilai referensi surat itu:

1. Harga gula konsumen pada tingkat produksi sebesar Rp 14.500/kg

2. Harga gula pasir konsumsi di pasar atau konsumen sebesar Rp 17.500/kg.

3. Harga Gula Pasir yang digunakan untuk wilayah/eceran Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Gunung, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya dan 3TP (Miskin, Terluar, Terpencil dan Terdepan). Atau di tingkat konsumen yaitu Rp 18.500/kg.

Tonton video ‘Harga Gula Naik Menjadi Rp 17.500/kg’:

(tersedia/dimbar)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *