Jakarta –
Pemerintah resmi membentuk kelompok khusus (Satgas) untuk menjaga beberapa produk yang dijual oleh Dinas Perdagangan atau Satgas Barang Impor Ilegal. Hal ini dimaksudkan untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam memantau dan mengelola permasalahan eksternal.
Pembentukan Unit Impor Ilegal tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No. 932 Tahun 2024 yang dijadwalkan mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2024. Divisi Produk Terkendali akan beroperasi hingga 31 Desember 2024.
“Satgas Pengawasan Produk Tertentu di Tata Cara Perdagangan Impor telah bekerja sejak berlakunya Undang-Undang Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,” demikian isi surat beleid tersebut, yang dikutip Minggu (21/7). /2024). .
Satuan Penindakan Impor Ilegal akan bertanggung jawab memantau dan menindak importir ilegal. Selain itu juga mengetahui apakah produk yang beredar di pasaran akan dikenakan kegiatan yang memenuhi Standar Indonesia (SNI) atau tidak.
“Tugasnya antara lain melakukan kajian terhadap permasalahan pada beberapa produk yang menjadi sasaran sistem perdagangan luar negeri, kemudian merefleksikan tujuan pengembangan, program kerja dan prosedur, melakukan pemeriksaan izin usaha atau persyaratan terhadap produk tertentu yang akan diperdagangkan. sistem termasuk SNI dan pajak,” kata Zulkifli Hasan dari Zulhas, Menteri Perdagangan.
Tujuh jenis produk luar negeri yang akan disasar antara lain tekstil dan produk jadi (TPT), pakaian dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, perhiasan, dan produk jadi lainnya. Bagian produk ilegal berfokus pada importir dan distributor.
“Fokus pengawasannya ke importir atau distributornya. Jadi pedagang besar dan importirnya, masuknya bagaimana, di kota-kota, tapi tidak untuk dijual.
Beberapa produk impor tersebut dilakukan praktik perdagangan yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga dapat dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kesaksian Dewan Produk Ilegal. Biaya penanganan kerusakan ditanggung importir.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Impor Ilegal dapat mengoordinasikan dan/atau melibatkan organisasi usaha yang dilaksanakan oleh Dewan Pengusaha dan Industri Indonesia (Kadin). Untuk menunjang kelancaran pekerjaan, CEO dan/atau Anggota dapat membentuk kelompok khusus di kantornya masing-masing dan menentukan cara pelaksanaannya.
Anggota Dewan Produk Terkendali meliputi 11 kementerian/organisasi. Berikut daftarnya: Departemen Perdagangan Kejaksaan Agung Kepolisian RI Departemen Keuangan Departemen Perindustrian Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Biro Penerangan Masyarakat (BIN) Biro Penyidikan Obat dan Makanan (BPOM) Badan Keamanan Laut (Bakamla) atau Dinas Kabupaten Kota Angkatan Laut Indonesia yang bertanggung jawab atas Kamar Dagang dan Industri Perdagangan (Kadin) Indonesia (bantuan/dasi)