Jakarta –

Kabar baik bagi Indonesia. Reog Ponorogo resmi masuk dalam Daftar Warisan Budaya Takbenda Dunia UNESCO.

Sidang ke-19 Komite Antarpemerintah untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda Paraguay menyetujui usulan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan untuk memasukkan Reog Ponorogo ke dalam daftar warisan budaya takbenda yang diakui UNESCO.

Reog Ponorogo resmi menjadi situs warisan budaya takbenda (WBTb) Indonesia ke-14 yang masuk dalam daftar WBTb UNESCO.

Sidang berlangsung pada Selasa (12/03/2024). Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan keputusan UNESCO memasukkan Reog Ponorogo sebagai warisan budaya tak benda merupakan momen penting bagi Indonesia.

“Dimasukkannya Reog Ponorogo sebagai perwujudan kekayaan warisan budaya Indonesia, memadukan keberanian, solidaritas dan keindahan tradisi lokal, merupakan kebanggaan dalam daftar WBTb UNESCO dan menjadi pengingat akan tanggung jawab kita bersama untuk menjaga dan menyebarkannya. untuk generasi mendatang,” kata Fadli saat memberikan sambutan secara virtual. Di hadapan anggota komite dan perwakilan Komisi Antarpemerintah ke-19 untuk Konservasi Warisan Budaya Takbenda Paraguay, dalam siaran pers yang diterima, Rabu (12/04/2024). .

Sekadar informasi, Reog Ponorogo merupakan seni pertunjukan yang berasal dari Kabupaten Ponorogo (Jawa Timur) yang mencerminkan keselarasan antara tari, musik, dan mitologi. Kesenian ini melambangkan keberanian, solidaritas dan dedikasi yang menjadi ciri khas masyarakat Ponorogo selama berabad-abad.

Reog juga menjadi simbol gotong royong yang tercermin dalam proses kreatif mulai dari pembuatan topeng hingga kolaborasi antar seniman, perajin, dan komunitas lokal.

Fadli Zon kemudian menyoroti tantangan pelestarian seni tradisional di era modern. Ia menegaskan, pengakuan dunia internasional terhadap kekayaan budaya Indonesia merupakan seruan untuk melindunginya dalam menghadapi globalisasi dan modernisasi.

“Reog Ponorogo tidak boleh hilang, ekosistemnya harus dihidupkan kembali. Pemerintah berkomitmen untuk memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dan menjamin kebebasan masyarakat untuk melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai budayanya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Pasal 32(1),” ujarnya.

Saat ini, pemerintah Indonesia bersama masyarakat setempat telah melakukan sejumlah upaya untuk melestarikan, mendokumentasikan, mempromosikan dan mengintegrasikan Reog Ponorogo ke dalam pendidikan formal, nonformal, dan nonformal.

Selain itu, pemerintah terus memperkuat komunitas seni sebagai penjaga utama warisan budaya. Saksikan “Video Pernyataan Menteri Kebudayaan tentang Masuknya Reog Ponorogo ke dalam Daftar Warisan Budaya Tak Benda UNESCO” (fig/msl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *