Ibukota Jakarta –
Read More : Hanya Profesi Ini yang Gelarnya Bisa Tercantum di Tiket Pesawat, Siapa Dia?
Pemerintah berencana menambah jenis Barang Kena Pajak, mulai dari minuman manis dalam kemasan (MBDK), plastik, hingga makanan siap saji.
Pengenaan tarif MBDK dan plastik direncanakan mulai tahun 2019, namun pembahasannya tertunda karena wabah ini. Kini persoalan itu kembali dibicarakan dengan DPR. Namun, masih belum jelas kapan akan diterapkan.
“Kami masih belum tahu (kapan dilaksanakan), nanti kita lihat pembahasan RAPBN 2025 dan posisi kami tetap terbuka,” kata Askolani. Jadi bisakah kita melakukannya,” kata Askolani tentang rencana pajak tersebut. dengan plastik dan MDBK saat ditemui di kantornya, Rabu (31 Juli).
Selain kedua harta tersebut, ada juga beberapa jenis harta yang termasuk dalam pajak. Yang terakhir adalah makanan siap saji sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Dalam Pasal 194 PP tersebut disebutkan dengan jelas bahwa untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak, pemerintah pusat dapat mengenakan pajak terhadap produk pangan olahan, termasuk pangan olahan, yang diperbolehkan melebihi permintaan konsumen. Sehari-hari. .
“Pemerintah Pusat dapat memutuskan untuk mengenakan pajak terhadap jenis pangan tertentu yang diolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 194 ayat 4 PP 28/2024.
Direktur Teknik dan Sarana DJBC, Iyan Rubianto, dalam Keynote Menilai Kekuatan Harga yang diposting online, Jumat (19/7), juga memaparkan jenis barang yang diharapkan pembayarannya, yaitu tiket konser, makanan cepat saji, sel, MSG. , batu bara dan sabun.
Namun Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna DJBC Nirwala Dwi Heriyanto menegaskan, semua barang tersebut hanya saran dan belum ada penelitian.
Oleh karena itu, rencana pemekaran seperti ini masih berupa usulan para pihak dan belum dikaji, ujarnya.
Hingga saat ini, hanya ada tiga kategori barang yang harus dibayar: etil alkohol atau etanol, minuman mengandung etil alkohol, dan produk tembakau. Artinya tidak ada penambahan baru.
Berikut daftar lengkap barang-barang yang dikenakan pajak konsumsi khusus:
1. Minuman Ringan Dalam Kemasan (MDBK)2. Plastik3. Makanan disajikan4. Siap disantap5. Tiket konser6. Binatu7. Monosodium glutamat (MSG)8. Dari9. Kain10. Simak Video Smartphone “Direksi Bea Cukai Purwakarta Tolak Penjelasan Usai Klarifikasi KPK” (sym/sym)