Jakarta –

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rahmat Pambudi membeberkan rencana besar pemerintah 20 tahun ke depan, salah satunya terkait Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS). Rencana tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045.

Rahmat ASN mengatakan, rencana perbaikan tata kelola tersebut mencakup transformasi tata kelola yang bertujuan untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas. Hal ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045.

“Transformasi tata kelola bertujuan untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas dan meningkatkan partisipasi masyarakat sipil dalam pembangunan,” kata Rahmat di ruang kerjanya pada sosialisasi RPJPN 2025-2045, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Presiden Prabowo Subianto menambahkan, Menteri mengatakan, “Strategi politik utama dalam transformasi sistem pemerintahan antara lain tata kelola ASN, pemberantasan korupsi, dan penguatan tata kelola partai politik.”

Informasi lebih lanjut mengenai rencana pemerintah terhadap ASN tercantum dalam salinan UU RPJPN 2025-2045. Disebutkan, arah politik penerapan manajemen talenta adalah penguatan manajemen talenta ASN di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.

Cara yang akan dilakukan pemerintah antara lain dengan membangun sistem informasi manajemen talenta dan data pengelolaan talenta, melakukan asesmen kompetensi, penguatan manajemen efektif dan pengembangan kompetensi ASN, serta peningkatan penghargaan di seluruh kementerian/lembaga dan daerah. Pemerintah termasuk menciptakan kumpulan talenta. Kebijakan bagi ASN.

Undang-undang tersebut juga menyatakan bahwa pemerintah akan merumuskan kebijakan untuk mendorong meritokrasi dan integritas di kalangan ASN. Mendukung terlaksananya mobilitas talenta-talenta tersebut dan meningkatkan kesejahteraan ASN melalui penerapan sistem terpadu gaji dan pensiun, dengan mempertimbangkan kompetensi pimpinan daerah sebagai spesialis pengembangan personel, serta penguatan sistem ketenagakerjaan di bidangnya. sistem manajemen. ASN dicapai melalui serta penguatan fungsi pengawasan penerapan sistem.

Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat upaya pencegahan korupsi dengan membatasi transaksi tunai khususnya di instansi pemerintah dan memperkuat sistem pelaporan aset ASN, memanfaatkan teknologi informasi di berbagai sektor untuk mengurangi potensi korupsi.

Ketiga, pemerintah juga akan memperkuat sistem pendidikan antikorupsi dengan mendesain ulang kurikulum pendidikan antikorupsi. Dan langkah keempat adalah memperkuat pengendalian dan memperkuat serta menjadikan lembaga pengawasan yang independen, serta mencegah korupsi dengan meningkatkan kapasitas pegawai.

Pada saat yang sama, UU RPJPN juga menetapkan arah kebijakan pengelolaan ASN pemerintah untuk mendukung sektor/bidang strategis. Caranya dengan melakukan penataan kepengurusan ASN sektor pelayanan primer dengan menata ulang kewenangan pengelolaan guru, tenaga medis, dan kesehatan untuk mencapai pemerataan kualitas pelayanan.

Selain itu, pemerintah juga akan mendorong pelayanan publik yang berkualitas dan inklusif dengan fokus pada peningkatan aksesibilitas dan inklusivitas pelayanan publik yang terintegrasi (fisik dan non fisik) melalui pengembangan portal dan/atau platform pelayanan publik nasional. menyiapkan pedoman politik untuk pelaksanaannya. , serta peningkatan kualitas pelayanan publik di pusat pelayanan publik (hub).

Tonton juga videonya: 2 pejabat pemerintah ditangkap karena berjudi di Gorontalo

(ACD/ACD)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *