Jakarta –

Pemerintah berencana membentuk gugus tugas pemberantasan barang impor ilegal. Hal tersebut diungkapkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas.

Berdasarkan keluhan pengusaha, Zulkhas mengatakan produksi dalam negeri terganggu dengan banyaknya barang impor ilegal.

“Jadi yang dikeluhkan rata-rata banyak barang ilegal. Tentu kita pantau bersama asosiasi untuk membuat satgas, nanti kita lihat di pasar, barang ilegal apa yang dijual, pasarnya seperti apa. satuan tugas dengan lembaga perlindungan konsumen, asosiasi, satu lagi dengan satuan tugas penegakan hukum,” ujarnya saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (08/07/2024).

Oleh karena itu, Zulhas berkomitmen memberantas barang impor ilegal. Pihaknya akan melanjutkan rencana gugus tugas tersebut.

“Ini satgas tadi. Kami akan melanjutkannya besok. Saya juga akan mengundang Kadin, Hipmi dan asosiasi lainnya. Benang merah yang dimusnahkannya adalah barang haram,” jelasnya.

Upaya tersebut juga salah satunya untuk mengatasi industri tekstil yang saat ini sedang mengalami keterpurukan. Zulhas sebelumnya mengatakan akan mengkaji kembali Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor.

Namun Zulhas baru-baru ini menegaskan, tidak akan ada revisi aturan tersebut. Keputusan ini pun diduga disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Djakowi).

Zulhas menjelaskan, awalnya saat peraturan tersebut direvisi menjadi Peraturan Menteri Perdagangan 8 Tahun 2024, ada usulan dari Menteri Perindustrian untuk direvisi kembali. Usulannya adalah memasukkan kembali pertimbangan teknis (Pertek) yang sebelumnya dihapus.

Disusul dengan rapat terbatas lainnya dengan Jokowi untuk membahas usulan Kementerian Perindustrian. Meski demikian, Zulhas tetap bersikeras untuk tidak merevisi Peraturan Menteri Perdagangan 8 Tahun 2024.

“Saya tegaskan, bilang ada cara lain, bukan berarti Pertek akan menyelesaikan masalah. Oleh karena itu, saya dengan tegas menolak. Presiden sepakat untuk tidak menerima perintah Menteri Perdagangan lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut Zulkhas, Keputusan Menteri Perdagangan 8 Tahun 2024 bukan menjadi alasan bangkrutnya industri TPT. “Kalau (industri) tekstil bilang, ‘kami bangkrut karena Perintah Menteri Perdagangan 8’, itu tidak benar,” ujarnya.

Untuk itu, Zulhas menggunakan cara lain untuk mencari tahu penyebab sejumlah industri seperti tekstil kolaps. Upaya tersebut dilakukan dengan melibatkan Komite Keamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).

“Kita lihat apakah benar industri ini terpuruk dalam tiga tahun terakhir dan seterusnya karena barang impor. Makanya kasusnya dilimpahkan ke Komite Keamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), akan mempertimbangkan penelusuran data kami selama tiga tahun terakhir. Kalau begitu “Memang impor 7 jenis produk ini meningkat, jadi bisa dikenakan sanksi. kalau tarif mungkin 10%, 20%, mungkin 200%,” ujarnya.

Kedua, pemerintah juga tengah mengusut dumping sejumlah barang impor. Investigasi sedang dilakukan KADI dan jika terbukti dumping akan dikenakan bea masuk anti dumping (BMAD).

“Ini bukan balas dendam, bisa dilakukan oleh semua negara, termasuk China, Jepang, WTO, menghancurkan produk dalam negeri boleh saja, tapi ada prosedurnya,” rangkumnya. (ada/itu)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *