Jakarta –

Pemerintah kembali menaikkan harga eceran maksimum (HET) beras medium dan premium. Keputusan ini berlaku hingga peraturan resmi Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang HET beras ditetapkan.

Kepala Badan Pangan Nasional Arif Prasito Adi mengatakan perpanjangan keringanan HET bertujuan untuk mengatasi tantangan pasokan pangan dan harga yang mempengaruhi produksi akibat harga komoditas global dan perubahan iklim.

Perpanjangan pembebasan HET beras akan berlaku mulai hari ini hingga terbit aturan baru mengenai HET dengan perubahan Perbadan 7 Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Tahun 2023, kata Arif dalam keterangannya. Selasa (4/6/2024).

Hal tersebut senada dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Sabtu (1/6/2024) saat mengunjungi Pasar Sengol, Dumai, Ria. Kebijakan HET beras disesuaikan dengan situasi dan kondisi aktual saat ini dimana faktor agrodiagnostik mempengaruhi dan mempengaruhi harga beras.

Presiden Joko Widodo mengatakan, “Meskipun hasil panen berlimpah, sulit untuk melihat penurunan harga eceran pada puncaknya.

Melalui surat Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tanggal 31 Mei 2024 dari Kepala Badan Pangan Nasional kepada Penerima Manfaat Beras, perpanjangan pembebasan HET untuk beras premium dan beras medium adalah sah. Peraturan Badan Pangan Nasional tentang perubahan Peraturan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Maksimum Beras.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi pengusaha dan petani serta menjamin akses beras yang terjangkau bagi konsumen, kata Arif.

Badan Pangan Nasional bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Kementerian Pertanian, Peram Blog, dan Gabungan Petani Padi, untuk memastikan kebijakan tersebut diterapkan dengan baik dan sasaran wilayahnya dirinci sebagai berikut:

Jawa, Lampung, dan Sumsel dilonggarkan Rp14.900 kilogram (kg) dari HET sebelumnya Rp13.900 kg.

Aceh, Sumut, Sumbar, Bengkulu, Kepulauan Rhea, Rhea, Jambi, dan Kepulauan Banga Belitung mengalami penurunan HET Rp menjadi 14.400 kg dari HET sebelumnya sebesar 15.400 kg.

HET di Bali dan Nusa Tenggara Barat mengalami penurunan dari Rp13.900 per kg menjadi Rp14.900 per kg.

Tengara melonggarkan HET sebesar Rp15.400 dari sebelumnya Rp14.400 per kg.

HET Sulawesi Rp14.900 per kg turun dari sebelumnya Rp13.900 per kg.

HET di Kalimantan naik dari Rp14.400 per kg menjadi Rp15.400 per kg.

HET Maluku dilonggarkan menjadi Rp15.800 kg dari HET sebelumnya sebesar 14.800 kg.

Papua turun dari Rp 15.800 per kg menjadi Rp 14.800 per kg, sedangkan untuk beras medium diskon HETnya sebagai berikut:

Jawa, Lampung, dan Sumsel menurunkan HET sebesar Rp12.500 per kg menjadi Rp10.900 per kg.

Aceh, Sumut, Sumbar, Bengkulu, Kepulauan Rhea, Rhea, Jambi, dan Kepulauan Banga Belitung melonggarkan HET Rp menjadi 11.500 kg dari sebelumnya HET sebesar 13.100 kg.

Bali dan Nusa Tenggara Barat turun Rp12.500 per kg menjadi Rp10.900 per kg di HET.

USA Tengara sebelumnya mengalami penurunan dari Rp 11.500 per kg menjadi Rp 13.100 per kg menjadi Rp 11.500 per kg.

Sulawesi melonggarkan HET IDR menjadi 10.900 kg dari sebelumnya HET sebesar 12.500 kg.

HET Kalimantan sebesar Rp13.100 per kg, dibandingkan HET sebelumnya sebesar Rp11.500 per kg.

HET Maluku dilonggarkan sebesar Rp13.500 per kg dari HET sebelumnya sebesar 11.800 kg.

IDR Papua dilonggarkan dari Rp13.500 per kg menjadi Rp11.800 per kg.

Saksikan juga video ‘Joe Senang Lihat Harga Padi di Muna Barat 12.600 per Kg’.

(apa saja/bunuh)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *