Jakarta –

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keprihatinannya atas perubahan sektor ketenagakerjaan yang terjadi dalam waktu relatif singkat. Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (CJC) mengabulkan beberapa gugatan yang diajukan pegawai terkait Undang-Undang Klaster Ketenagakerjaan Perusahaan (UUCK).

Penerbitan gugatan akan mempengaruhi penetapan upah minimum berdasarkan aturan baru. CEO Apindo Shinta Vijaya Kamdani mengatakan keputusan tersebut mengejutkan para pengusaha.

Tentu dengan keputusan yang ada saat ini, kami melihat proses yang terus berjalan hingga saat ini, kami menyayangkan belum sesuai harapan banyak pihak, kata Shinta dalam keterangannya kepada media Rema Kuliner. Jakarta, Selasa (26 November 2024).

Shinta menjelaskan perekonomian Indonesia hanya tumbuh sebesar 4,95% pada kuartal III 2024. Selain itu, banyak sektor, termasuk pertanian, makanan dan minuman, jasa keuangan, transportasi, pergudangan dan kesehatan, mengalami perlambatan. Dan sebagainya.

Selain itu, Indonesia juga menghadapi permasalahan pekerja sektor informal dan tingginya angka pengangguran. Menurut Shinta, hal inilah yang harus lebih diperhatikan pemerintah. apa yang akan terjadi “Kami mempunyai konflik di sini mengenai formulanya,” katanya. Padahal yang terpenting bagi pengusaha adalah kepastian hukum.

“Nah, menyikapi rencana pemerintah menaikkan upah minimum, menurut kami hal itu patut diwaspadai. Sejauh ini rumusnya sudah dipasang tepat 4 kali, pengaturannya sudah diubah. Hal ini juga menciptakan “ketidakpastian bagi investor”, kata Shinta. Kesejahteraan pengusaha harus diperhitungkan, namun pemerintah harus menangani sektor ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala Sumber Daya Manusia Apindo Bob Azam mengatakan pihaknya sudah menyampaikan keluhan pengusaha kepada Menteri Tenaga Kerja Yasirli terkait perubahan aturan upah minimum.

“Kami mengatakan kepada Menteri Tenaga Kerja bahwa kami kecewa, tapi kami tidak boleh putus asa terhadap negara ini,” kata Bob.

Ia juga menilai banyak pihak yang berupaya memecah belah pengusaha dan pekerja. Bob menduga pihak-pihak tersebut adalah pihak asing yang tidak senang dengan kemajuan Indonesia. Pasalnya, banyak potensi investasi yang harus dikecualikan karena ketidakpastian hukum tersebut.

“Sepertinya kita, pengusaha dan pekerja, sengaja dipecah belah. Dan saya mulai melihat bahwa mungkin ada penjahat, Anda tahu, yang benar-benar tidak suka bahwa kita adalah kekuatan ekonomi dan terutama industri di Selatan,” tutupnya.

Tonton juga videonya: Menteri Sumber Daya Manusia mengatakan keputusan UMP 2025 akan diambil pada 21 November

(Eli/Ara)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *