Jakarta –
Untuk meningkatkan akurasi pengguna ponsel, pemerintah dan operator ponsel sedang mengupayakan aturan registrasi kartu SIM menggunakan biometrik seperti pemindaian wajah atau penjualan pengenalan wajah.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Indonesia (ATSI) sedang mendiskusikan kebijakan ini dengan pemerintah. Kebijakan registrasi kartu SIM ini sudah ada sejak bertahun-tahun dan kini tengah menjadi perdebatan hukum.
Sebelumnya, masyarakat yang ingin mengaktifkan ponselnya harus menggunakan nomor induk (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Namun ternyata kedua dokumen tersebut belum ‘efektif’ sehingga akan dilakukan otentikasi lebih lanjut dengan pemindaian wajah atau face recognition.
Sekretaris Jenderal ATSI Marwan O. Baasir menjelaskan cara mengaktifkan nomor telepon dengan mengunjungi operator seluler. Setelah itu, wajah pelanggan akan ditutup.
“Jadi kamu datang ke outlet, kamu kasih KTP kamu, lalu mereka bilang oke. Lalu mereka periksa KTP kamu dan scan wajah kamu,” kata Marwan di acara Perayaan Hari Bhakti Tinggi Postel di Bandung, Jumat (27/9). /2024).
Sebab, penyalahgunaan informasi pribadi masyarakat masih terus terjadi. Misalnya, menggunakan informasi orang lain untuk membuka kunci ponsel, meskipun orang tersebut tidak mengira sedang melakukannya. Oleh karena itu penggunaan biometrik untuk meningkatkan keakuratan informasi pelanggan.
Marwan menjelaskan dampak registrasi kartu SIM menggunakan biometrik terhadap masyarakat dan industri seluler di tanah air.
“Itu soal kebenaran. Kalau bisnis tentu tidak akan ada informasi yang lebih akurat. Bagi konsumen, ini keamanan hukum. Jadi informasi menang. Legal. Masyarakat pasti pakai wajah saya,” misalnya, KTP A dipinjam B. Tidak bisa karena muka A harus ada di sana,” jelasnya.
“Bisa atasi (penipuan online). Semua bisa rontgen, tergantung. Tapi sekarang kita punya PSE TK, tergantung pemerintah karena ada PP 71 ya,” ujarnya lebih lanjut.
Sedangkan kartu SIM pengenalan wajah ditujukan untuk pelanggan baru, bukan pelanggan lama. Sementara itu, implementasinya sedang dilakukan, termasuk para pekerja dan pemerintah.
“Ke depan mungkin regulasinya di level CEO, regulasi kementerian, saya sangat ingin regulasi kementerian yang keluar di level itu, biar lebih kuat coba sekarang. POC (bukti konsep),” kata Marwan.
Tonton video “Operator telepon prihatin dengan tindakan Starlink di Indonesia” (agt/agt)