Jakarta –
Riri Khasmita dan mantan suami ibu rumah tangga ibunya, Nirina Zubeer, dipenjara karena menyalahgunakan dan membalik properti tanah milik ibunya. Sertifikat dikembalikan ke keluarga Nirina Zubir Riri tidak terima sertifikat Khasmita dicabut.
Tiga pembeli tanah ibu mantan anggota keluarga Nirina Zubir menggugat Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Nirina Zubir juga menjadi tergugat dalam gugatan tersebut.
“Karena saya merasa ada pihak ketiga yang menggugat BPN, karena saya yang membuat laporan, jadi saya juga yang digugat. Dan selain BPN, ada polisi yang menggugat. Polisi, saya lupa dari Riri. pihak atau dari pihak ketiga, “Selain polisi, mereka (menggeledah) BPN. Ada jaksa lain. Saya menyerang secara berlapis-lapis,” kata adik Nirina Jubir, Fadlan, di PTUN, Jakarta Timur, kemarin.
Nirina Zubir menghadiri sidang kasus tiga orang tersebut. Fadlan menjelaskan, kedatangannya di persidangan memberikan bukti dokumenter yang lengkap.
Munculnya isu ini kembali menimbulkan kerugian bagi partai Nirina Zubeer. Ia kurang mengetahui siapa saja yang membeli tanah tersebut dari Riri Khasmita.
“Mungkin transisi pihak ketiga ya. Tapi kembali lagi. Kita dikasih tahu, kita dirugikan, dan kita merasa lebih dirugikan. Kalau kita disebut korban, kita juga korban,” kata Fadlon.
“Kami tidak punya waktu untuk mediasi karena kami masih fokus dengan empat akta tanah yang dilimpahkan kepada keluarga ini, sehingga masih ada agenda sidang untuk kasus berikutnya. Jadi akhirnya kami menemukan pihak ketiga. lanjut Ernest, suami Nirina Zubir.
Oleh karena itu, kata Ernest, kemungkinan besar ia akan melakukan mediasi dengan ketiga pembeli tanah Riri Khasmita tersebut.
“Mungkin dalam waktu dekat kami akan melakukan proses mediasi untuk berbicara dengan pihak ketiga ini. Karena ketika kami mengatakan kami dirugikan, kami merasa sangat dirugikan, kerugiannya jauh lebih besar,” kata Earnest.
Pihak Nirina Zubeer menilai merekalah yang seharusnya menuntut dan yang seharusnya dituntut adalah pelaku mafia tanah seperti Riri Khasmita. Riri Kasmita dan suaminya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.
Tiga orang, Jasmaini, Muhammad Fakhroji, dan Musaroh yang mengaku sebagai pembeli tanah Riri Kasmita, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Badan Pertahanan Negara (Conwil BPN) Kanwil DKI Jakarta.
Semuanya yang berprofesi sebagai pedagang di Tanah Abang mengajukan gugatan ke PTUN pada 10 Juni 2024. Tiga di antaranya berani menggugat karena merasa berhak atas tanah yang diberikan sertifikat hak milik berdasarkan BPN. 2018 atas pembelian dengan itikad baik.
Diakui, pembelian tanah tersebut diperoleh sesuai ketentuan hukum atas dasar hak jual beli yang dibeli ketiga orang tersebut dari Riri Kasmita.
Fakhroji, Jasmaini, dan Musaroh kaget saat mengetahui Riri Khasmita dipenjara karena menyalahgunakan sertifikat tanah. Selanjutnya, Kanwil BPN DKI Jakarta membatalkan secara sepihak sertifikat tanah yang dibelinya atas nama Riri Kasmita.
Namun pembatalan hanya bisa mereka dapatkan melalui surat pemberitahuan dan surat keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta. Simak Video “Nirina Zubeer Lega Dapat Sertifikat Tanah Ibunya” (pus/aay)