Jakarta –

Irish Bella berbicara tentang keputusan Ammar Zoni. Seorang wanita yang akrab disapa Ibel mengetahui balas dendam mantan suaminya melalui pemberitaan.

Vonis yang diberikan kepada Ammar Zoni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat lebih ringan 8 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Iya tentu khawatir, tapi juga sedikit lega karena keputusan akhirnya adalah 12 permintaan hingga 3 tahun. Termasuk sisi positifnya juga,” kata Irish Bella selaku bintang tamu di Pagi Pagi. Ambyar di studio Trans TV, Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2024).

Ibu dua anak ini mengaku tak menyangka saat mendengar Ammar Zoni terlibat perdagangan narkoba. Setelah keputusan diumumkan oleh Juri situasi Irish Bella akan menjadi lebih jelas dan lebih baik.

“Sangat mengagetkan (Ammar Zoni dituding terlibat peredaran narkoba). Ya alhamdulillah kalau dengar kabar kalau tidak dites saya tenang-tenang saja. , sejarahnya lebih berat. Ya banyak terima kasih di sini,” kata bintang opera Yris Jetty bernama Dirk de Beule itu.

Ammar Zoni divonis bersalah karena narkoba untuk ketiga kalinya. Tentu saja karena permasalahan tersebut, Irish Bella berharap Ammar Zoni mengubah sikap dan perilakunya.

“Makin tua ya. Namanya kalau kita menghadapi masalah, kesalahan, itu yang bikin kita jadi lebih bijak. Mudah-mudahan setelah ini kita jadi lebih dewasa dan bijak, itu yang saya sampaikan. Lihat,” kata Irish Bella.

“Saya tetap berdoa, semoga 3 tahun itu bukan waktu yang singkat, apalagi di suatu tempat yang ingin dituju oleh seseorang. Tapi saya berharap ini adalah bentuk kasih sayang Tuhan kepada Bang Ammar,” tutupnya.

Irish Bella dan Ammar Zoni sudah tak lagi menikah setelah bercerai pada 1 Februari 2024. Saat ini Irish Bella sudah memiliki hak asuh atas kedua anaknya.

Pada Senin (26/8/2024) Ammar Zoni divonis kasus narkoba. Bintang sinetron berusia 31 tahun itu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Hukuman Ammar Zoni kemungkinan besar akan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ammar disebut masih mempunyai tanggung jawab sebagai pencari nafkah keluarga.

Hal yang meringankan bagi terdakwa adalah terdakwa telah bertindak dengan hormat dan terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berusaha untuk tidak mengulanginya, kata Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hakim memutuskan, tuduhan Jaksa Ammar Zoni yang menyebut dirinya terlibat bisnis narkoba tidak membuktikan skenario jual beli. Hakim juga mempertanyakan bukti jaksa menyebut Ammar Zoni membeli narkoba dari pengedar dan konspirator Akri.

Selain itu, hakim menilai jaksa tidak memberikan hak pemeriksaan kepada Ammar Zoni untuk permohonan pemulihannya. Tersangka sudah dua kali direhabilitasi sehingga bisa dikatakan kecanduan narkotika, kata Ahmad Satibi. Simak Video “Divonis 3 Tahun Penjara, Ammar Zoni Mengaku Bersalah” (pus/wes)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *