Jakarta –
Selebriti Rea Wiradinata akhirnya buka suara terkait tudingan rumahnya disita akibat putusan pailit. Sebelumnya beredar kabar kediamannya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ada tanda yang disita saat eksekusi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Rea mengabaikan berita itu. Pemilik 125 ribu pengikut Instagram ini meyakinkan bahwa rumahnya tidak disita.
“Aset saya tidak ada yang disita,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (17/10/2024).
Perempuan berusia 33 tahun itu kemudian membicarakan kelanjutan kasusnya dengan pengacara Noverizky. Kata dia, pihaknya masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Dalam perkara ini pemohon pailit, Noverizky Triputra Pasaribu, salah mengira. Padahal Arif Budiman adalah calon PKPU, tapi dia sendiri yang mencoba menyerang secara pribadi,” ujarnya.
Soal pengembalian Rp 2,5 miliar, Rea Wiradinata mengaku tidak punya kewajiban. Ia menduga Noverizky ingin membuat dirinya bangkrut.
“Sebenarnya saya tidak menerima uang yang diduga sebagai utang Noverizky, sehingga saya tidak bertanggung jawab atas utang tersebut dan saya tidak mempunyai kewajiban untuk membayarnya. Patut diduga ada upaya yang disengaja dan direkayasa untuk membuat saya bangkrut,” katanya.
Kuasa hukum Rea, Elza Syarief menjelaskan, kliennya tidak pantas rugi. Karena itu harus dilihat secara bersama-sama, dari sisi kemanusiaan dan hukum.
“Proses kepailitan sedang berjalan, namun bahan bangunan rumah sebagaimana dimaksud tidak bisa disita oleh wali amanat secara sepihak,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui, proses pemasangan tanda penyitaan diwakili oleh juru sita Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan didampingi kurator yang ditunjuk Janter Manurung dan Fajrin Mufilhun. Proses ini dilakukan berdasarkan keputusan resmi pengadilan pada 1 Juli setelah Rea Wiradinata dinyatakan pailit.
“Kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan hukum yang berlaku. Pengadilan telah memberi tahu kami sebelumnya dan meminta saudari Rea Wiradinata untuk secara sukarela menyerahkan propertinya,” kata Janter.
Sementara itu, Noverizky menanggapi pernyataan Rea Wiradinata yang membantah rumah tersebut disita. Dia heran kenapa Rea menghindar.
“Kenapa masih ditolak? Dia lagi-lagi berbohong dan menyesatkan masyarakat. Tidak mungkin pengelola melakukan penyitaan tanpa melalui proses hukum. Bahkan, Rea Wiradinata akan dijerat pidana jika mencoba mengeluarkan barang sitaan tersebut. spanduk atau rambu,” ujarnya. .
Selain itu, Nove juga bingung dengan pernyataan Rea yang tidak pernah berhutang. Kata dia, putusan pengadilan merupakan bukti kuat.
“Ini masih asing. Ada bukti transfernya dan sudah ada putusan pengadilan, bagaimana bisa dianggap tidak ada utang?” katanya. Tonton video “Video: IU Ambil Tindakan Hukum, Mantan Teman Sekelas Menuntut Pelecehan Online” (mau/wes)