Jakarta –

Musisi Rayen Pono menyadarkan suaranya sehubungan dengan laporan Ahmad Dhani dalam kasus penghinaan suku.

Rayen Pono menantang musisi Ahmad Dhani kepada pria dalam menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.

“Ahmad Dhani mengatakan dia radikal, kami menikmati proses pertanggungjawaban. Jadi yang saya kumpulkan adalah pria itu, kejantanannya, termasuk jika dipanggil oleh penyelidik, harus hadir tidak ada di sana, tidak dalam narasi apa pun tidak ada di sana, pengecut!

Mantan vokalis band Pastto mengatakan bahwa jika Ahmad Dhani mengklaim sebagai sosok yang bijak, ia harus berlaku untuk menangani semua konsekuensi hukum secara terbuka tidak dapat dihindari.

“Ahmad Dhani begitu saya ingat bahwa bro, jangan lari, buktikan bahwa Anda adalah orang yang radikal, Anda adalah orang yang bijak, membuktikan bahwa Anda adalah orang dengan pinggul,” kata Rayen Pono.

Pengacara Rayen Pono Jajang, juga mengatakan partainya tidak meminta kompensasi materi atau tidak material. Fokus mereka hanya ingin proses hukum berjalan secara adil dan menyeluruh.

“Kami belum dinobatkan bahwa ada materi, batal, kami belum berbicara seperti itu. Intinya adalah bahwa proses hukum dilakukan, karena itu benar -benar terkait sendiri -diperhatikan,” kata Jajang.

Pada kesempatan yang sama, Rayen Pono menegaskan kembali bahwa jika Ahmad Dhani merasa tidak bersalah, maka ia harus membuktikan di depan penyelidik, bukan dengan menghindari panggilan.

“Jika Ahmad Dhani dipanggil, jangan lari atau merasa tidak bersalah, buktikan bahwa Anda tidak bersalah,” kata Rayen Pono.

Tanpa Ahmad Dhani ketika dia dipanggil, Rayen Pono siap mengungkapkannya tidak ada dalam bentuk tanggung jawab moral.

“Tanpa Ahmad Dhani untuk memberi tahu kami di pihak kami, kami akan meledak di media bahwa Ahmad Dhani adalah seorang pengecut,” pungkasnya.

Di masa lalu, Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke Polisi Investigasi Kriminal pada 23 April 2025. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI Nomor, pada 23 April 2025.

Artikel yang dituduhkan adalah Pasal 156 KUHP, kemudian Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Junte Pasal 4 Surat B, Hukum RI No. 40 2008 tentang menghilangkan ras dan diskriminasi etnis.

Periksa videonya ‘Rayen Pono Warn Ahmad Dhani: Saya ingat bro itu, jangan lari!’:

Tonton Live Detsiksore: (AHS/WES)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *