Jakarta –
Ratusan WNA ditangkap di permukiman di Bali. Mereka terlibat dalam aktivitas kejahatan dunia maya.
Pada Rabu (26/06/2024), total 103 warga negara asing (WNA) ditangkap di sebuah rumah di Desa Dukuh, Kecamatan Marga, Tabanan, Bali. Mereka diduga melakukan penipuan dan kejahatan dunia maya.
Dari 103 WNA yang diamankan tersebut, terdapat 91 laki-laki dan 12 perempuan. “Mereka diamankan kelompok yang berkumpul di vila tersebut,” kata Kabag Humas Polres Tabanan Iptu I Gede Made Berata, Kamis (27/06/2024). .
Mereka ditangkap Direktorat Imigrasi dan Penindakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Satgas Bali Becik, didukung petugas gabungan lainnya. WNA tersebut masing-masing berasal dari Taiwan, Malaysia, dan China.
Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, diketahui mereka dibawa bersama dengan ribuan ponsel berbagai jenis dan diduga melakukan penipuan dan kejahatan dunia maya internasional.
Usai pemaparan tersebut, mereka dibawa ke Kantor Imigrasi TPI Kelas I Denpasar. “Dia dibawa ke kantor imigrasi,” lanjut Berata.
Berdasarkan informasi yang diperoleh detikBali, vila tersebut sudah ditempati oleh warga asing sejak Mei 2024. Baca artikel selengkapnya di detikBali. Saksikan video “Riset APJII: Peningkatan Kasus Penipuan Internet pada 2024” (msl/msl)