Jakarta –
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat setidaknya 3,2 juta masyarakat Indonesia berjudi online. Mereka menghabiskan ribuan rupee setiap kali melakukan aktivitas ilegal tersebut.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Konga menjelaskan untuk pertama kalinya pihaknya memblokir sedikitnya 5 ribu akun pemain online. Rata-rata, pemain menghabiskan lebih dari 100.000 setiap kali bermain online.
“Sejauh ini kami memblokir 5 ribu akun, dari 3,2 juta pemain judol rata-rata bermain di atas Rp 100.000. Sekitar 80% dari 3,2 juta pemain teridentifikasi,” kata Natsir dalam agenda diskusi online ‘kurang fakir’. . Taruhan’, Sabtu (15/6/2024).
Natsir menjelaskan, gamer online berasal dari berbagai latar belakang, seperti pelajar dan ibu rumah tangga. Pada tahun 2023, PPATK memperkirakan jumlah transaksi perjudian online akan mencapai Rp300 triliun, sedangkan jumlah transaksi perjudian online akan mencapai Rp600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024 saja.
Itu sebabnya perjudian online menjadi masalah serius, kata Nat Sir. Salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan adanya Satgas Pemberantasan Judi Online.
Satgas tersebut diresmikan sendiri oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 (KPRES) Tahun 2024 yang ditandatangani pada Jumat (14/06/2024).
“Semua angka tersebut menunjukkan bagaimana permasalahan kita terkait dengan perjudian (online). Oleh karena itu, dibentuklah Satgas oleh Menko Polhukam melalui Ketua Komisi Pencegahan TPPU.” menjadi lebih efisien dalam pencegahan,” katanya.
(fdl/fdl)