Mataram –
Read More : Usai Microsoft Down, Ini Evaluasi Menhub Budi Karya buat Maskapai
Presiden Joko Widodo geram saat mengetahui izin kepemilikan MotoGP Mandalika berbelit-belit. Klaim tersebut dibantah oleh Pemprov NTB dan Pemkab Lombok Tengah.
Hal itu disampaikan Jokowi pada acara seremonial peluncuran digitalisasi perizinan yang digelar di Tribrata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Jokowi mengatakan, MotoGP Mandalika memerlukan 13 level izin.
“Ini (MotoGP Mandalika) dampaknya luar biasa, dampak ekonominya Rp 4,3 triliun. Bisa menyerap 8.000 tenaga kerja, sekitar 1.000 UKM terlibat. Tapi ketika saya bertanya, bagaimana dengan lisensi? Saya kecewa. Sepertinya ada 13 izin yang harus diurus,” kata Jokowi. Pemerintah Provinsi NTB menolaknya
Pernyataan Jokowi ditolak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB). Penanaman Modal NTB dan Plt Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Wahyu Hidayat menegaskan, Pemprov NTB belum mengeluarkan izin penyelenggaraan MotoGP di Sirkuit Mandalika.
Ia mengatakan, DPMPTSP NTB tidak pernah terlibat dalam proses perizinan MotoGP Mandalika.
Izin penyelenggaraan event seperti MotoGP atau MXGP tidak melalui DPMPTSP, kata Wahyu, Selasa (25/06/2024).
Wahyu menjelaskan, selain MotoGP Mandalika, pemohon harus melengkapi sejumlah dokumen terlebih dahulu untuk mendapatkan izin event.
Apabila persyaratan tersebut tidak lengkap berdasarkan pertimbangan teknis, DPMPTSP tidak dapat memproses perizinan.
Menurut Wahyu, kelengkapan dokumen terkait perizinan acara besar ditangani melalui berbagai OPD teknis.
“DPMPTSP menerima dokumen permohonan dan persyaratan secara lengkap, kemudian menerbitkan izinnya,” jelas Wahyu, menentang Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Bantahan serupa juga disampaikan Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPPTSP) Lombok Jalaluddin.
Ia mencontohkan, Pemkab Lombok Tengah belum pernah mengeluarkan izin penyelenggaraan event MotoGP di Sirkuit Mandila.
Ia mengatakan, pass yang dikeluarkan Mandalika Grand Prix Association (MGPA) sebagai promotor hanyalah crowd pass.
“Kami tidak punya (izin). Cuma polisi yang punya izin keramaian. Kalau tidak ada, izinnya kami urus,” kata Jalaluddin ditemui di Kantor Bupati Lombok Tengah, Selasa. 25/6/2024).
Jalaluddin mengatakan DPMPTSP tidak berwenang memberikan izin event di sirkuit Mandalika. Dia mengatakan, satu-satunya izin yang diperlukan untuk ajang balap motor bergengsi itu adalah izin keramaian yang dikeluarkan pihak kepolisian.
“Kami tidak ada. Kami tidak akan pernah menangani ini,” tegasnya.
——-
Artikel ini diposting di detikBali. Simak video “Detik-detik Paspampres cegat pria Jokowi dari belakang” (wsw/wsw).