Jakarta –
Rafi Ahmed memutuskan mundur dari proyek pembangunan Beach Club di Gunung Kedul, Yogyakarta. Pengumuman itu disampaikannya melalui video Instagram tadi malam.
Video ini diunggah pada Selasa (6 November 2024). Rafi mengumumkan pengunduran dirinya dari proyek tersebut saat berada di Mekah.
“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan pernyataan terkait proyek Gunungkidul terkait pemberitaan yang ramai diperbincangkan. Sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, saya juga memahami banyak warga yang prihatin dengan proyek ini. dengan peraturan terkait,” kata Rafi Sinda.
“Dengan ini saya mengumumkan pengunduran diri saya dari proyek ini. Bagi saya apapun yang saya lakukan dalam bisnis saya harus sesuai dengan peraturan yang akan diterapkan di Indonesia, apalagi jika dapat memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat Indonesia,” kata Rafi.
Permintaan beach club di kawasan pantai Krakali Gunungkidul Yogyakarta sangat besar di media sosial. Sementara itu, petisi penolakan rencana tersebut muncul di change.org. Sejauh ini, lebih dari 29.000 orang telah menandatangani petisi untuk mengembangkan resor Rafi Ahmed di Gunungkidul! Petisi ini dibuat pada 21/3/2024.
Pemohon Muhammad Rafi menulis: “Bagaimana Bupati Gunungkidul Sunarianta memberikan izin untuk membangun resor? Meski WALHI Jogja mengatakan, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) proyek tersebut belum tersedia.
“Kalau kita bicara bersama, kita bisa menghentikan pembangunan resor tanpa izin AMDAL,” tambahnya.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) juga menentang proyek tersebut karena meyakini pembangunan beach club dan vila berkapasitas 300 kamar akan merusak lingkungan dan merugikan warga sekitar. Pasalnya, beach club ini dibangun di kawasan konservasi yang melestarikan air tanah. Wilayah ini mempunyai dampak negatif yang sangat besar, salah satunya adalah kekeringan.
Walhi mengatakan, beach club tersebut nantinya akan dibangun di Kawasan Lebar Alam Karst Gunungsew (KBAK). Menurut WALHI, proyek tersebut melanggar Peraturan Menteri ESDM tahun 2012 tentang KBAK.
“Pembangunan seluas 10 hektar ini akan dibangun di Kawasan Lanskap Karst Gunungsew (KBAK) bagian timur. Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 17 Tahun 2012, kawasan karst merupakan kawasan lindung secara geologis dan merupakan bagian dari kawasan konservasi nasional.
Raffi meletakkan landasan proyek Beach Club pada 16 Desember 2023. (perempuan/perempuan)