Jarta –

Read More : Sejarah USD (Dolar AS) Jadi Patokan Mata Uang Internasional

Pemerintah akan meningkatkan nilai tarif pajak (PPN) dari 11% menjadi 12% dari 1 Januari 2025. Memang benar bahwa kebijakan ini tidak mempengaruhi layanan respons cepat Indonesia (klem) (musim semi) atau harga beras premium.

Menteri Koordinasi Ekonomi Harro Airlangga menekankan bahwa transaksi QRIR tidak akan dikenakan 12% dari PPN. Oleh karena itu, konsumen tidak akan dikenakan pajak tambahan ketika mereka terdaftar dengan qual.

“Yang kedua (mereka yang tidak mengalami 12% dari PPN) sistem pembayaran. Hari ini penuh dengan orang, itu tidak dikenakan PPN. Epic Sale Look Acara Peluncuran Alam Siera, Tangerang, Minggu (12/22/2024 ).

Ini juga berlaku untuk transaksi menggunakan kartu debit, uang elektronik dan transaksi kartu lainnya, menurutnya, mereka tidak akan terpengaruh oleh peningkatan PPN menjadi 12%. Oleh karena itu, transaksi tol tidak akan terpengaruh oleh kebijakan baru ini.

“Transportasi tanpa PPN. Jadi nama Tarif dan Teman Jalan (Transaksi Uang Elektronik) di jalan tidak memiliki PPN,” kata Airlangg, setelah acara tersebut.

Selain itu, Airlangga juga mengatakan bahwa kebutuhan dasar seperti nasi, telur, gandum, buah -buahan sayuran PPN dibayar oleh pemerintah (DTP), juga dikenal sebagai PPN 0%. Sementara beberapa produk utama seperti minyak, tepung, industri gula PPN diangkut sebesar 1% untuk tinggal 11%.

“Nasi premium adalah bagian dari beras. Tidak terpengaruh oleh PPN,” katanya.

Sementara itu, kata kepala Badan Makanan Nasional, Prasetyo Adi, beras khusus berbeda dari beras umum yang beredar di masyarakat. Nasi yang disebutkan oleh PPN tidak terjadi di negara ini atau apa yang disebut beras untuk kebutuhan hotel, restoran, dan kafe (Horeka).

“Tidak, jika beras khusus berbeda, pidato (akan lebih diatur),” kata Arief, di tempat yang sama.

Namun, dijamin bahwa beras medium dan premium tidak di bawah 12% dari PPN. Dengan cara yang sama, makanan utama lainnya seperti daging, kedelai, bawang, bawang putih, untuk cabai.

“Segala sesuatu yang dikelola oleh agen makanan tidak memiliki PPN. Nasi khusus tidak dikelola oleh agen makanan. Nasi premium, ya Medium. Nasi khusus akan dibahas,” kata Arief.

“Jika demikian, jika dagingnya, daging normal itu enak (PPN bebas), tetapi ketika Wagyu, Kobe dan yang lainnya berbicara, kita harus membahasnya,” lanjutnya.

Untuk informasi, dalam catatan Kementerian Ekonomi, ada beberapa jenis makanan mewah yang sebelumnya dilepaskan dari PPN, tetapi pada tahun 2025 mereka akan dikenakan 12% dari PPN.

Misalnya, ada nasi premium, buah -buahan premium dan daging berkualitas tinggi seperti Wagyu dan Kobe. Ini juga akan diterapkan pada ikan mahal seperti tuna premium, salmon premium dan udang premium dan kepiting seperti raja kepiting.

Adapun yang dimaksudkan dengan nasi premium yang disebutkan di atas, ini adalah beras khusus yang bukan konsumsi dasar sebagian besar Indonesia. Tetapi sejauh menyangkut beras, itu masih akan dibahas oleh pemerintah. (Kil / kil)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *