Jakarta –
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendengarkan putusan bersalah Christopher Stefanus Budianto (CSB) dalam kasus penipuan terhadap artis Jessica Iskandar. CSB menghadiri sidang bersama pengacara Darius Situmorang.
Namun ternyata proses penjatuhan hukuman harus ditunda. Sebab, putusannya belum siap sehingga perkara ini akan diputus pada Senin, 22 April 2024.
Pembacaan hari ini ditunda dengan alasan putusan belum siap. Kata majelis (putusan akan dibacakan) pada 22 April 2024, kata Darius Situmorang di persidangan di Jakarta Selatan. Balai Kota, Rabu (17/04/2024).
CSB sendiri kecewa karena kasus yang sudah berlarut-larut ini tidak kunjung diselesaikan oleh hakim.
“Pak Christopher merasa kecewa,” kata Darius Situmorang.
Jelang hukuman Senin pekan depan, CSB optimistis dengan pembebasan tersebut. Sebab, seharusnya kasus ini bersifat perdata dan bukan pidana seperti yang dilaporkan Jessica Iskandar.
“Dengan putusan 22 April, klien kami Pak Christopher bisa bebas, itu satu-satunya harapan kami,” kata pengacara CSB lainnya, Axl Situmorang.
“Sebagai kuasa hukum kami optimis karena ini harusnya menjadi perkara perdata,” tutupnya.
FYI: Christopher Stefanus Budianto selingkuh dengan Jessica Iskandar dalam mode sewa mobil. Akibatnya, 11 mobil mewah hilang dengan total kerugian Rp 9,8 miliar.
Jessica Iskandar yang mengumumkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022, baru mendapat titik terang setahun kemudian.
Christopher Stefanus Budianto yang buron sebagai tersangka sejak Februari 2023 berhasil ditangkap di Thailand pada November 2023. Proses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah berakhir, Christopher Stefanus Budianto tinggal menunggu keputusan pengadilan. dewan juri. Saksikan video “Pengacara CSB menyesal menjadikan kasus kliennya menjadi kasus pidana” (ahs/mau)