Jakarta –
Biaya pariwisata asing di Bali sebesar Rp 211,8 miliar. Uang tersebut akan digunakan untuk apa?
Melalui Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 6 Tahun 2023, aturan perpajakan wisatawan asing ke Bali diberlakukan pertama kali mulai 14 Februari 2024. Per wisatawan asing yang berkunjung ke Pulau Dewata harus membayar Rp 150. ribu.
Hingga saat ini, perolehan dana PWA mencapai Rp 211,8 miliar, kata Kepala Dinas Pariwisata Bali (DISPAR) Tjokorda Bagus Pemayun.
Pemayun mengatakan Bali bisa mendapat penghasilan lebih. Sebab, hanya 40% wisatawan asing yang membayar pajak.
“Dan 80 hingga 90 persen pembayarannya dilakukan sebelum mereka keluar Bali, artinya proses sosialisasi kita sebenarnya cukup berhasil,” ujarnya.
Pemayun mengatakan, kebocoran tersebut disebabkan kurangnya peralatan pemindai gerbang otomatis di kawasan bandara I Gusti Ngurah Rai. Ia pun menilai perlu adanya perubahan terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2023.
“Pemprov Bali sedang menyiapkan dokumen terkait usulan perubahan tersebut,” kata Pemayun.
Selain itu, Dinas Pariwisata Bali juga melakukan pengecekan wisman di Tempat Wisata Ulun Danu Beratan (DTW), Desa Kandicuning, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu (9 April). Sidak dipimpin Pemayun dan melibatkan Satpol PP Dinas Pariwisata, Badan Kesbangpol, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, organisasi pariwisata seperti HPI dan ASITA.
Pemayun mengatakan, pemeriksaan tersebut untuk memastikan wisatawan asing mematuhi pembayaran biaya dan mengevaluasi efektivitas kebijakan tersebut. Sebelumnya Dinas Pariwisata Bali mengunjungi beberapa destinasi wisata terkenal seperti Uluwatu, Goa Gajah, Tirta Empul dan Penglipuran.
“Hari ini kami ke Ulun Danu Beratan, melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan apakah wisatawan asing yang berkunjung sudah membayar atau belum,” ujarnya. Bagi yang belum membayar, kami anjurkan untuk membayar melalui aplikasi portal Loballi.
Sementara itu, Ketua Persatuan Destinasi Wisata Ulun Danu Beratan (PDTW) I Wayan Mustika menyambut baik pelaksanaan monitoring dan evaluasi (MONEV) untuk mengoptimalkan penerapan retribusi bagi wisatawan asing yang masuk Bali.
“Kami mendukung program tersebut asalkan dilakukan secara profesional dan hasilnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata Bali,” kata Mustika.
Mustika juga menyampaikan bahwa DTW Ulun Danu Beratan merupakan salah satu tempat wisata unggulan di wilayah Kabupaten Tabanan. Saat peak season seperti Juli-Agustus, jumlah wisman mencapai 3.000 orang.
“Bulan ini mulai berkurang, sekarang tercatat 2.000,” ujarnya.
Pembayaran pajak dari wisatawan asing akan ditransfer ke kas Pendapatan Pokok Daerah (PAD) Provinsi Bali. Uang hasil pajak pariwisata luar negeri akan digunakan untuk mengembangkan dan melindungi adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal di Pulau Dewata.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra juga mengatakan, uang retribusi pariwisata luar negeri akan digunakan untuk pengelolaan sampah di daerah tersebut. Saksikan video “Tingkat kepatuhan wisatawan asing dalam membayar retribusi di Bali masih rendah” (wanita/wanita)