Jakarta-

Perda Bali tentang pajak turis asing ditambah dua pasal lagi. Peraturan baru selanjutnya menyangkut insentif dan pembatasan.

Semua itu akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Purda) n. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Bagi Wisatawan Asing Demi Pelestarian Budaya dan Lingkungan Alam Bali.

Kedua pasal tersebut menyangkut pembinaan terhadap berbagai pihak yang membantu aturan kemudahan pemungutan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan daerah.

“Kami sepakat untuk melakukan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Bagi Wisatawan Asing dalam rangka menjaga budaya dan lingkungan alam Bali,” kata Plt Gubernur Bali Sang Madam Mahendra Jaya dalam rapat paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali. . , Senin (7/1/2024).

Mahendra menegaskan, Pemprov Bali akan terus mendorong inovasi di sektor pariwisata dan pengembangan ekonomi kreatif (Perekraf) sebagai sumber pendapatan daerah. Pemanfaatan teknologi dan kolaborasi dengan sektor swasta akan menjadi tujuan yang lebih menarik dan bernilai tambah.

“Saya setuju dengan usulan inovasi inovatif dalam mencari sumber pendapatan baru dan pentingnya pengendalian belanja agar defisit tidak melebihi kapasitas pembiayaan,” jelas mantan staf khusus Menteri Dalam Negeri ini.

Selain pariwisata, Mahendra juga akan menjajaki sektor lain untuk meningkatkan pendapatan daerah, seperti pertanian, perikanan, dan industri kreatif lainnya. Menurut Mahendra, potensi di sektor-sektor tersebut sangat besar.

“Diversifikasi ini penting untuk mengurangi ketergantungan pada sumber pendapatan utama,” lanjutnya.

Sebelumnya, DPRD Bali menyoroti kas daerah Pemprov Bali akan berkurang menjadi Rp 171,48 miliar pada tahun 2023. Dewan meminta Pemprov Bali memaksimalkan pendapatan pajak pariwisata luar negeri untuk meningkatkan perimbangan kas daerah.

Tanya Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Dewa Med Mahayagna di Bali saat membacakan tanggapan terhadap rancangan peraturan daerah tentang tanggung jawab pelaksanaan anggaran universal pendapatan dan belanja daerah yang direncanakan tahun anggaran 2023 di kantor DPRD. di Bali. Pemprov akan membebankan insentif atau upah kepada pelaku sektor pariwisata.

Menurutnya hal ini akan mendorong operator tur untuk menerapkan pajak terhadap wisatawan asing. Baca artikel selengkapnya di detikBali “Tingkat penerimaan wisman di Bali masih rendah” (msl/msl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *