Jakarta –
Anggota Badan Usaha Milik Negara, PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) membuka pemungutan suara atas kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Direktur Pengembangan Usaha PPI periode 2015-2016 berinisial CS atau Charles Sitorus. Kasus ini juga melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.
Direktur PT PPI S Hernowo mengatakan PPI menghormati proses penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung (Kejagung). Pada Selasa (29/10), Jaksa Agung menetapkan tersangka yang salah satunya merupakan Direktur Pembinaan Usaha PPI periode 2015-2016 berinisial CS.
“Pengurus PPI akan kooperatif dengan proses hukum yang dijalankan Jaksa Agung sebagai implementasi tata kelola perusahaan yang baik dan bentuk nyata untuk mendukung aksi bersih-bersih BUMN,” jelas Hernowo dalam keterangannya, Rabu (30/10). /2024).
Hernowo memastikan aktivitas bisnis PPI masih berjalan normal dan tidak ada gangguan terhadap operasional bisnis perusahaan. Hernowo juga menegaskan, pihaknya terus menekankan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan benar dalam proses bisnis perusahaan.
Dikutip dari detikNews, Jaksa Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. Kasus ini terkait impor gula saat Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan pada 2015-2016. Selain Tom Lembong, Jaksa Agung juga menetapkan Direktur Pembinaan Usaha PPI CS periode 2015-2016 sebagai tersangka.
Penetapan status saksi dua orang sebagai tersangka karena telah memenuhi bukti-bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi. Kedua tersangka merupakan TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016, kata Dirdik Jampidsus Jaksa Agung Abdul Qohar.
Kedua, tersangka CS (Charles Sitorus) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT PPI periode 2015-2016, lanjutnya.
Dalam kasus ini, Tom Lembong diduga mengeluarkan izin impor gula saat produksi dalam negeri melimpah alias surplus, saat menjabat Menteri Perdagangan pada 2015. Saat itu, dalam rapat koordinasi antar kementerian, produksi gula dalam negeri sedang surplus. jadi impor tidak perlu.
Izin impor gula kristal mentah yang dikeluarkan Tom Lembong disebutkan sebanyak 105.000 ton. Izin impor diberikan kepada perusahaan swasta yang kemudian mengolah gula tersebut menjadi gula kristal putih.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang boleh mengimpor gula kristal putih hanya BUMN. Menurut Kejaksaan Agung, akibat izin impor tersebut, terjadi kendala pada stok gula kristal putih pada tahun 2016. Saat itu, Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton.
Sementara itu, CS selaku Direktur Pengembangan Usaha Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) disebut memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Untuk mengatasi masalah gula, gula kristal putih diimpor, namun gula kristal mentah diimpor. Gula ini kemudian diolah oleh perusahaan yang hanya mempunyai izin untuk menangani gula kristal rafinasi.
Setelah mengimpor dan mengolah gula kristal mentah, PT PPI seolah-olah membeli gula. Bahkan, gula tersebut dijual dengan harga Rp. 16.000, lebih tinggi dari HET saat itu, yaitu Rp. 13.000. PT PPI menerima fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengolah gula. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp400 miliar.
Simak Video: Profil Tom Lembong, Tersangka Korupsi Impor Gula di Kementerian Pendidikan
(acd/fdl)