Jakarta —

Pembangunan beach club di kawasan Pantai Krakal, Ngestirejo, Tanjungsari, Gunungkidul, Yogyakarta telah disetujui. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta izin dan reservasi.

Dikutip dari situs Pemda DIY, Sultan mengatakan, Pemkab Gunungkidul, salah satu pengusaha Raffi Ahmad, tidak menerima pemberitahuan apapun mengenai pembangunan beach club tersebut hingga ia mengundurkan diri pada Selasa. Sultan menegaskan, karena terletak di Kecamatan Gunungkidula, maka izin dan kewenangan pembangunan beach club tersebut menjadi tanggung jawab Bupati Gunungkidula.

Menurut Sultan, pembangunan tersebut perlu dikaji lebih lanjut apakah masuk kawasan lindung atau tidak, dan juga harus mempertimbangkan aspek lainnya.

“Pembangunan di karst geologi lindung Gunungkidula tidak mungkin dilakukan dan hal itu harus diusut. Kalau boleh dibangun di karst lindung jelas salah,” kata Sri Sultan pada Kamis, 13/06, di Lingkungan Kepatihan. Komplek Kepatihan Yogyakarta.

Sultan menegaskan, di kawasan karst tidak boleh ada bangunan yang dijadikan cagar budaya. Undang-undang ini tidak bisa ditawar, sesuai dengan peraturan menteri no. 17 (2012) tentang Pedoman Pelibatan Masyarakat dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Proses Perizinan Lingkungan.

Bentang alam karst merupakan kawasan lindung secara geografis yang merupakan bagian dari kawasan lindung nasional. Artinya, manfaat pemanfaatannya tidak boleh menimbulkan risiko kerusakan pada bentang alam karst itu sendiri.

“Tidak boleh ada bangunan di kawasan ini,” tegas Sultan.

Menurut Sri Sultan, Sekretaris Daerah DIY Benny Suharsono mengatakan, rencana investasi tersebut harus dicermati agar dapat diintegrasikan dengan rencana internasional daerah. Yang terpenting, penting untuk mempertimbangkan aspek lingkungan dan manfaatnya bagi masyarakat. Selain itu, dampak terhadap lingkungan juga tidak bisa diabaikan.

“Katanya keputusan belanja daerah itu amanah penuh pemerintah daerah setempat. Tapi harus tahu kalau investasi itu harus menunjang banyak hal. Enggak jadi, tapi Jogja perlu dilihat ke arah itu,” Benny dikatakan. Rabu (12/6) di kompleks Kepatihan.

Belum ada komunikasi dengan pihak investor maupun pemerintah Kabupaten Gunungkidul terkait pembangunan beach club tersebut. Meski demikian, Benny menekankan agar pengusaha berhati-hati dalam memberikan izin. Penting juga untuk memastikan bahwa segala sesuatunya harus sesuai dengan AMDAL. Prosedur AMDAL ini harus dipatuhi dan tidak boleh dikesampingkan.

“Pemda DIY terbuka terhadap alokasi dana swasta untuk mendukung perkembangan dan kecepatan perekonomian daerah. Namun harus disesuaikan dengan karakteristik dan regulasi DIY. investasinya harus masuk sesuai kebutuhan DIY,” kata Benny.

Wakil Direktur Walhi Yogyakarta Dimas R Perdana mengatakan, sudah ada pemberitahuan dari Raffi Ahmad yang keluar dari proyek tersebut. Namun rencana pembangunan bersifat konsorsium dan melibatkan banyak pihak, tidak hanya arsiteknya saja.

Meski Raffi lengser, bukan berarti batal pembangunannya, jadi pembangunannya harus kita perhatikan baik-baik, proyeknya terpaksa dibatalkan, tapi kita akan pantau bersama jaringan lain, katanya.

Berdasarkan kajian awal yang dilakukan Walhi Yogyakarta, terlihat jelas rencana pembangunan clubhouse dapat merusak kawasan karst. Tindakan yang diambil akan mengganggu penggunaan air dan habitat banyak hewan. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul harus memastikan adanya kajian terhadap rencana pembangunan tersebut.

Airnya banyak tapi sulit didapat. Agar air di sana aman, diperlukan bentuk karst yang stabil jika terputus atau surut sehingga mempengaruhi ketersediaan air. .air yang bisa dimanfaatkan masyarakat,” imbuhnya.

Saksikan video “Proyek Klub Pantai Gunungkidul” (fem/fem)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *