Jakarta –
Read More : Prabowo Sebar Bansos Rp 120 T, Ini Daftarnya
Penyedia Layanan Internet (ISP) Korea Selatan dituduh sengaja memasang malware di PC pelanggannya. Hai!
Malware yang diimpor dirancang untuk mengganggu dan memblokir aliran informasi di sungai. Pasalnya, memanfaatkan arus pelanggan dinilai akan menimbulkan beban keuangan bagi perusahaan. Demikian hasil siaran investigasi media Korea JTBC yang baru saja terungkap, seperti dilansir TechSpot DetectiveNet, Sabtu (29/6/2024).
ISP yang dimaksud adalah KT, dulunya Korea Telecom. Menurut torrentfreak, tren penggunaan Torres memang tidak sebesar beberapa tahun lalu, namun torrent masih sangat populer di Korea Selatan, salah satunya adalah Web Hard Drive atau WebHard.
Layanan WebHard ini sangat bergantung pada ‘Sistem Grid’ BitTorrent. Sistem ini dinilai terlalu memakan bandwidth hingga menarik perhatian ISP.
KT sendiri merupakan salah satu ISP terbesar di Korea Selatan. Sebelumnya, pada tahun 2020, mereka dituding memperlambat kecepatan koneksi internet pelanggannya.
Saat itu, KT menegaskan, alasan kenaikan harga tersebut adalah karena kenaikan biaya pengelolaan jaringannya. Namun kini, alih-alih mengurangi jaringan, mereka malah dituding melakukan hal yang lebih buruk.
Empat tahun lalu, banyak pengguna Webhard mengeluh bahwa layanan tersebut tiba-tiba tidak tersedia. Menariknya, kejadian ini hanya menimpa pelanggan KT. Dalam penyelidikan baru-baru ini oleh JBTC pada tahun 2024, KT WebHard tampaknya telah memasang malware pada 600,000 pelanggannya yang menggunakan layanannya.
KT dikatakan memiliki tim khusus untuk mengembangkan, mendistribusikan, dan mengeksploitasi malware tersebut. Ada juga kelompok yang ‘menguping’ komputer pengguna yang terinfeksi malware dan menyadap transfer file klien.
KT sering dituduh mengakses dan memodifikasi data di komputer pengguna untuk membatasi penggunaan streaming.
Selanjutnya, Polisi Gyeonggi melakukan penyelidikan dan menyita pusat data dan markas KT, dan menemukan bukti bahwa KT telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi (Undang-Undang Perlindungan Privasi Komunikasi dan Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi).
Kemudian pada November 2023, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kejadian tersebut, termasuk karyawan KT dan beberapa rekanan perusahaan KT. Simak video “Cominfo Ancam Cabut Izin Penyedia Jika Tak Kerja Sama Hapus Judol” (asj/fay)