Jakarta –

Read More : Selesai Pemakaman, Ikang Fawzi Ungkap Kecintaannya dengan Marissa Haque

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, program penyelesaian utang tersedia bagi debitur yang mempunyai utang negara. Dalam hal ini, ia tidak membayar utang debitur di PayLater.

Melalui unggahan resmi di Instagram @ditjenkn, Kamis (8/8/2024), dijelaskan program keringanan utang melalui mekanisme program kecelakaan yang diajukan pemerintah kepada debitur yang memiliki utang negara dan utang yang belum dibayar. dengan. Rp 2 miliar.

DJKN menulis: “Program penyelesaian utang macet tahun 2024 untuk utang dan tunggakan negara hingga Rp 2 miliar.

Hal ini untuk menjawab rasa penasaran netizen yang mempertanyakan apakah program keringanan utang bisa membantu melunasi utang di PayLater.

“Jika masih ada pertanyaan seputar skema pelunasan utang 2024, bisa menghubungi call center DJKN di Halo DJKN 150 991 atau langsung ke KPKNL terdekat,” jelasnya.

Anda bisa mengajukan keringanan utang di Kantor Pelayanan Pelelangan dan Pelelangan Negara (KPKNL). Program ini akan berakhir pada 30 September 2024 dengan tambahan keringanan utang sebesar 30%.

Ayo, manfaatkan sekarang! Jika tidak, keringanan utang hanya dapat diperoleh sebesar 35% jika didukung oleh agunan. Pada saat yang sama, utang tanpa jaminan telah ditetapkan sebesar 60%.

Berdasarkan catatan detikcom, peminjam yang dapat memanfaatkan program ini adalah peminjam kecil seperti: (a) peminjam Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (MPME) dengan plafon kredit melebihi Rp 5 miliar, (b) Peminjam yang telah menerima kredit sebesar a pemilik rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan batas kredit maksimal Rp 100 juta, dan (c) debitur dengan sisa kewajiban Rp 1 miliar.

Debitur yang memenuhi kriteria di atas dapat mengajukan permohonan keringanan secara tertulis kepada DJKN melalui KPKNL terdekat dengan melampirkan kartu identitas pemohon dan dokumen pendukung berupa surat keterangan dari instansi/departemen yang menyatakan tidak mampu membayar seluruh utangnya. Tanpa memberikan keringanan, atau menjadi pelaku UMKM, atau penerima kredit RS/RSS KPR.

“Negara hadir untuk mereka yang berpendapatan rendah,” kata Direktur Pelatihan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Encep Sudarwan di kantornya, Jakarta Pusat, 23 Mei 2022. (fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *