Jakarta –
Pelaku industri elektronik mengaku kecewa dengan relaksasi impor dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 8 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan no. 36/2023 tentang kebijakan dan peraturan impor.
Melalui aturan tersebut, importir tidak lagi harus memiliki pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang sebelumnya berfungsi memberikan peluang peningkatan daya saing bagi industri dalam negeri.
“Kami sebagai produsen sangat terkejut karena selama ini tidak ada kendala teknologi yang menghambat kegiatan produksi kami. Hal ini menimbulkan ketidakpastian mengenai investasi di bidang elektronik,” kata Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronika (Gabel) Daniel Suhardiman dalam keterangannya. , Minggu (26/5/2024).
Daniel menilai pengendalian impor merupakan hal yang sangat wajar dan banyak negara yang melakukannya. Menurutnya, dengan penghapusan aturan tersebut, Indonesia kehilangan salah satu alat pengendalian impor yang penting.
Melalui Permendag 8/2024, izin impor bisa diterbitkan tanpa memperhatikan keberlangsungan industri dalam negeri. Jadi tidak hanya memudahkan impor, aturan ini berpotensi mendatangkan produk murah akibat kelebihan produksi di dalam negeri, khususnya China, kata Daniel.
Ia pun menilai terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024 berdampak negatif terhadap industri dalam negeri, termasuk sektor elektronik. “Pasti akan terjadi banjir produk impor. Apalagi saat ini hampir seluruh rencana proyek investasi berupa transfer perakitan di Indonesia terhenti karena aturan tersebut,” kata Daniel.
Jika investasi di sektor industri terhambat maka dampak deindustrialisasi bisa terjadi. Faktanya, sejauh ini sektor manufaktur sudah ekspansif dan kembali tumbuh. “Dalam jangka panjang, dampak deindustrialisasi akan terjadi. Faktanya saat ini hampir seluruh rencana investasi penambahan lini dan/atau kategori baru tertahan,” imbuhnya.
Ia menyatakan Gabel sangat mendukung terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 sebagai peraturan penting untuk meningkatkan investasi dan produksi dalam negeri. Sebab, dalam beleid tersebut, teknologi milik Kemenperin diharapkan memberikan peluang peningkatan daya saing industri dalam negeri dari serbuan produk hilir impor, dibandingkan intersepsi bahan baku industri manufaktur dalam negeri. (ya ya)