Jakarta –
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menanggapi kelebihan dan kekurangan pelatihan dokter asing di Indonesia. Menurutnya, undang-undanglah yang menentukan aturan terkait dokter asing.
“Yang menentukan dokter asing itu undang-undang. Kalau ada yang bilang tidak terima dokter asing, sama saja undang-undang yang menyatakan kita merdeka, kita tidak percaya Indonesia harus merdeka. Saya kira luar biasa. ,” kata Bodi dalam pertemuan tersebut. Bersama panitia IX DPR RI, di Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
Menkes menambahkan, sistem pengendalian dokter asing juga dijelaskan dalam peraturan terkait.
Karena undang-undang yang mewakili WNI sudah menyetujui kehadiran dokter asing. Prosesnya jelas, kata Bodi.
Bodi mengatakan, saat ini bukan saat yang tepat untuk menanyakan setuju atau tidak setuju dengan dokter asing. Ingat, hanya dokter yang memiliki kualifikasi tertentu yang bisa bekerja di Indonesia.
Artinya sekarang saatnya bilang tidak setuju. Bahwa masih ada yang sakit ya. Undang-undang sudah jelas menyatakan bahwa dokter asing adalah dokter yang memenuhi syarat dan boleh bekerja, kata Dewan.
Terakhir, Menteri Kesehatan Budi mengatakan dokter asing diperbolehkan datang ke Indonesia, namun hanya untuk memberikan bantuan saat terjadi bencana. Bodi menegaskan, dokter asing tidak diperbolehkan bekerja di Indonesia.
“Tenaga medis bisa datang, misalnya kalau ada bencana, misalnya tsunami Aceh. Ya baguslah,” kata Bodi.
“Tapi kalau bicara profesi, jelas di undang-undang hanya dokter yang punya kualifikasi tertentu,” ujarnya. Simak video “Kementerian Kesehatan Tak Abaikan Pernyataan Kemenkes soal Datangnya Dokter Asing, Tapi…” (Halaman/Ma’al)