Mandi–
Seorang warga Pakistan berinisial SZ telah diusir atau dideportasi dari Bali. Pria berusia 47 tahun ini mengembara di Pulau Dewata setelah kehilangan uangnya sebesar $2.000.
Gede Dudy Duwita, Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, dalam keterangannya, Jumat (1 November), mengatakan, Sesuai Pasal 6 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Nomor 78(3), SZ melanggar izin tinggalnya. ”.
Dudy mengatakan SZ pertama kali mendarat di Jakarta pada 2 April 2023. SZ memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) Investor dan bekerja di industri real estate selama berada di Jakarta.
“Dia menghabiskan dua bulan di Jakarta untuk menjajaki peluang bisnis,” kata Doody.
Selain itu, ia terus menjajaki peluang bisnis di bidang real estate. Ia juga berencana membangun hotel atau restoran di Bali bersama mitra bisnis yang telah menjanjikan dukungan finansial.
Singkat cerita, SZ pindah ke Bali dan tinggal di kawasan Canggu, Kuta Utara, dan Badung. SZ mengaku kepada petugas bahwa ia kehilangan paspor dan uang tunai ribuan dolar di Pantai Kuta.
Alhasil, SZ harus mengubur mimpinya menjadi pengusaha real estate di Bali. SZ pun harus meminta ampun kepada teman-temannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Hingga akhirnya Shenzhen melanggar batas persetujuan overstay selama 159 hari, tambah Doody.
SZ terbang ke negara asalnya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu (30 Oktober 2024). Namanya juga masuk dalam daftar pencegahan. Baca artikelnya di detikbali
Saksikan video “Santai, santai dan nikmati suasana Pantai Padang Padang Bali” (sym/sym)