Jakarta –
Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel), tiga kali calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, ingin mengubah gaya hidup masyarakat yang sering bepergian dengan kendaraan pribadi menjadi menggunakan transportasi umum. Menurut dia, hal ini merupakan salah satu cara untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan tingginya emisi karbon di Jakarta.
“Yang paling penting bagi saya adalah mengubah cara hidup dan gaya hidup, mengubah cara hidup masyarakat dari mobil pribadi ke angkutan umum. Ini sangat penting,” kata calon gubernur pemilihan gubernur itu di Jakarta, Minggu (11/1). 17/2011) Pada debat ketiga, Pramono mengatakan: 2024).
Dalam hal ini, Pramono berencana membebaskan biaya naik MRT dan LRT bagi 15 rombongan yang sebelumnya bisa menggunakan layanan TransJakarta secara gratis.
“Untuk itu kami akan mewujudkan Transjabodetabek dengan membebaskan 15 kelompok yang selama ini bebas naik bus dan LRT gratis. Ini akan mengubah cara angkutan umum dijalankan,” jelasnya.
Selanjutnya, kami berencana memperluas layanan Jaglingco dan membangun jaringan transportasi umum di dekat kawasan pemukiman. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi menggunakan kendaraan pribadinya untuk bepergian ke tempat-tempat transportasi umum.
“Bagi masyarakat yang berdomisili di Jabodetabek, Bekasi dan sekitarnya, kami akan membuatkan wahana hiburan dan taman yang berjarak 500 meter dari setiap rumah, sehingga masyarakat mendapat keamanan, sehingga masyarakat dapat terhubung kemanapun dengan sangat mudah dijangkau dengan transportasi umum. “, kata Pramono.
Sebagai tambahan informasi, situs resmi Pemprov DKI Jakarta (https://smartcity.jakarta.go.id) sebelumnya menjelaskan bahwa TransJakarta memberikan layanan gratis kepada pengguna kartu Jakcard Combo dan TJ, antara lain kelompok berikut:
1. Pejabat Pemprov DKI Jakarta dan Pensiunan 2. Pekerja Kontrak yang Bekerja di Pemprov DKI 3. Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) 4. Pegawai/Pekerja Perorangan Tertentu (gaji sesuai UMP melalui Bank DKI)5. Penyewa apartemen sederhana 6. Tim pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga 7. Warga lanjut usia di atas 60 tahun (lansia) 8. 9. Veteran Republik Indonesia yang cacat 10. Pemberhentian (vla (PAUD) staf 14. Pemantau jentik. 15. Anggota TNI/Poli. (membunuh/membunuh)