Jakarta –

Read More : Pertumbuhan Pajak Negatif, Sri Mulyani: Tahun Ini Sangat Berat!

Korban Phk Akan Meneri Manfaat TUNAI 66% Dari Gali Selaku Mulai Tahun United. Kebijakan ini adalah tentang perubahan dalam nomor penyesuaian pemerintah (6 dari 2025 6) 37 dalam PP PP (JKP) pada 6 tahun 2021 di 821.

Dalam PP Yang Ditandatang Prabowo Prabowo Prabowo Pada 7 Februari 2025, Sejumlah POIN DIUBAH DARI ATURANYA. Sebagai Informasi, Kebijakan JKP Berupa Manfaat TUNAI 60% Dari Gaji Sudah Diumkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Pada Desembar 2024.

JKP Diselenggarakan BPJS Program Ketenagakakakan. BPJ adalah jaminan pekerjaan dalam persiapan pekerjaan tempat kerja, pekerja / pekerja JKP memasuki pasar kerja, pasar beban kerja.

“Manfaat uang merupakan 60% dari gaji gaji bulanan, 6 bulan,” 1 Pasal 1, AFP Sabtu (5/15/2025).

Pembayaran Penghasilan – Upah terakhir dilaporkan oleh pekerja, dan tidak boleh melebihi batas atas yang diberikan. Batas Atas Upah Tersebut Adalah Rp 5000.000

“Dari atas kenaikan gaji ke batas atas gaji, itu digunakan untuk membayar manfaat mata uang ke batas atas,” kata paragraf 4 poin 4.

Lain Yang Diatram Dalam Belleid Tersebut Adalah Besaran Iuran Jkp Dalam Sebulan. Di Ti Sebelumnya Iuran JKP Ditetapkan Sebesar 0,46% Daru Upah Sebulan, Smementara Kini Iuran JKP Ditetapkan Sebesar 0,36% Dari Upah Sebulan.

Jika manfaat JKP hilang untuk manfaat JKP menguntungkan 6 bulan, jika mereka tidak mengajukan tugas untuk manfaat JKP, tidak hilang, atau mati.

Dalam Catatan Detikcom, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo Menjelaskan Perbedaan Incense Terhadap Program JKP Yang Terbaru. Sebelumnya uang JKP adalah 45% dari gaji terakhir, 3 bulan terakhir dan 45% dalam 3 bulan terakhir dalam 3 bulan ke depan.

“60% apartemen untuk JKP selama 6 bulan di apartemen selama 6 bulan, lainnya (ILI / HNS)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *