Jakarta-

Read More : RI Dapat Dukungan dari AS soal Protes UU Anti-Deforestasi Uni Eropa

Menteri Tenaga Kerja Yasirli mengatakan, jika tidak ada kendala, aturan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 akan diumumkan hari ini, Rabu (4/12/2024).

Aturan tersebut dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) dan memuat materi teknis penetapan UMP tahun 2025 yang menurut Presiden Prabowo Subianto akan meningkat sebesar 6,5%.

Jadi, Pak Prabowo mengumumkannya pada Jumat sore, nanti kementerian kami akan menindaklanjutinya. Karena ini kebijakannya, kami akan ikuti detail teknisnya, sedang kami susun dokumennya, kata Yasirli saat rapat Peraturan Menteri (Permenaker). .” Dilansir wartawan Jakarta, Selasa (12 Maret 2024).

“Target kita besok (Rabu, 4 Desember). Insya Allah. Jadi hari ini berkoordinasi dengan Kementerian Kehakiman mohon doanya,” sambung Yasirli.

Ia juga melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan kementerian/lembaga terkait untuk merumuskan kebijakan yang diharapkan terkait dampak pertumbuhan UMP pada tahun 2025.

Harapan tersebut berupa pemberian insentif bagi perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah pekerja. Namun Yasirli belum bisa memastikan lebih lanjut insentif tersebut karena masih dalam pembahasan.

“Hari ini kami juga melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator dan kementerian terkait untuk membahas bagaimana membuat prakiraan strategis terhadap situasi perekonomian saat ini,” kata Yasirli.

“Ekspektasinya positif. Dalam artian kita bicara kebijakan fiskal dan sebagainya. Kita belum tahu, nanti kita lihat (Tawarkan insentif?) Ya mungkin itu salah satu yang perlu kita diskusikan,” jelasnya lebih lanjut. .

Selain itu, Yasirli juga membantah formula penghitungan kenaikan gaji dalam beleid tersebut nantinya akan diubah sehingga UMP bisa naik sebesar 6,5% pada tahun 2025 seperti yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya.

Sebab, menurut dia, semua itu masuk dalam kajian yang dilakukan Kementerian Tenaga Kerja dan Lembaga Kerja Sama Trilateral (LKS).

“Bukan, bukan angka yang keluar duluan. Jadi angka-angka itu sebenarnya relevan dengan hasil kita,” kata Yasirli. (negara baru/negara baru)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *