Jakarta –
Prabowo Subianto akan mendapat 4 orang pembantu baru dalam menjalankan tugasnya sebagai Presiden RI ke-8. Para pendamping ini dipilih oleh perwira TNI-Polri yang unggul sesuai dengan Peraturan No. 12 Tahun 2016 dari Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia.
Dalam Permensesneg 12 Tahun 2016 Sekretaris Militer Presiden menjelaskan dan mengkoordinasikan kedudukan bantuan presiden. Anggota parlemen yang menjabat sebagai pembantu presiden tidak akan kehilangan status di unitnya masing-masing.
“Anggota TNI dan Polri yang diangkat sebagai Ajudan dan Pembantu Presiden/Wakil Presiden serta Pembantu Istri/Féile Presiden/Wakil Presiden tidak kehilangan statusnya sebagai anggota TNI dan Polri,” menjelaskan – Petunjuk Pelaksanaan Pada Bagian Permensesneg 12 Tahun 2016.
Karena para asisten tersebut berasal dari TNI-Polri dan masih berstatus anggota, maka gaji yang diterimanya akan disesuaikan dengan pangkat dan golongan di kesatuannya masing-masing.
Hal ini ditegaskan kembali pada Bab II Bagian D angka 2 Pedoman Pelaksanaan Pekerjaan Sekretariat Menteri Negara. Dalam hal ini Pembantu Presiden terdiri dari perwira madya berpangkat kolonel dari TNI AD, TNI AL dan TNI AU serta berpangkat komisaris polisi dari Polri. Anggota TNI dan Polri diangkat menjadi komisaris polisi. Menerima gaji, fasilitas dan dapat dipromosikan ke tingkat yang lebih tinggi dalam tingkatan jabatan yang ditetapkan untuk jabatan yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis aturan tersebut.
Jadi besaran gaji ajudan baru Prabowo yang berasal dari TNI akan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Tentara Nasional Indonesia.
Kalau gaji pokok Kolonel dalam aturannya adalah Rp3.446.000-5.663.000 per bulan. Jumlah tersebut tentu belum termasuk fasilitas keuangan lainnya seperti tunjangan lokasi dan tunjangan emisi.
Secara spesifik, tunjangan jabatan anggota TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Besarnya tunjangan ini akan berbeda-beda menurut kelas jabatannya.
Meski belum diketahui kelas lokasi fasilitas tersebut, namun besaran terkecil bagi anggota TNI untuk kelas lokasi 1 sebesar Rp 1.968.000 dan terbesar sebesar Rp 37.810.500 untuk KSAD, KSAL, KSAU.
Begitu pula dengan para pembantu Prabowo di Polri, akan mendapat gaji sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Aturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. . .
Jika dalam aturan gaji pokok Komisaris Polisi (Kombes Pol) adalah Rp3.446.000-5.663.000 per bulan. Jumlah tersebut juga belum termasuk fasilitas keuangan lainnya seperti tunjangan kerja dan tunjangan terikat.
Secara khusus, tunjangan jabatan anggota TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018. Jika untuk jabatan golongan 1 besaran tukin anggota Polri paling kecil sebesar Rp 1.968.000 dan paling besar Rp 34.902.000 untuk Wakil Kapolri; dan tukin Kapolri sebesar 150% dari tunjangan kinerja jabatan golongan 17.
Simak Video Polri Kirim Nama Asisten Presiden – Calon Wakil Presiden Terpilih ke Sekretariat Presiden
(fdl/fdl)