Iacarta –
Read More : Berburu Barang Mewah tapi Bekas di Jakarta Utara
Sekretaris Negara Kementerian Negara (Kemesensneg) telah memperketat izin perjalanan dan lembaga negara dari Kementerian Luar Negeri (PDLN). Kebijakan ini termasuk dalam B-32/M/S/LN.00/12/2024.
Dipinjam dari Kemesensneg @Kemesensneg.ri Akun Instagram (26.12.2024)
“Presiden Republik Republik Indonesia akan melanjutkan pada sesi Kabinet pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, sehingga saudara -saudara dari Kementerian/Institut/Institut Regional/Kepemimpinan Warga Likuid, bersama dengan Divisi Maritim (PDLN),” tulis putaran itu.
Aturannya berisi lima poin utama sebagai berikut:
1. PDLN dilakukan secara efisien, efisien dan selektif untuk mendukung Presiden Republik Indonesia, yang hasil konkretnya dapat digunakan untuk meningkatkan kinerja pemerintah dan pembangunan regional.
2.
3.
A. Pembelajaran Ketenagakerjaan/Single/Master/Doktor Sekolah/Program Doktor: Permintaan. B. Survei Kurir Diplomatik/Survei/Pemberitahuan Pakar Indonesia/Pembuangan: Seperti yang diterapkan. C. Operasi Olahraga: Dengan aplikasi yang membatasi jumlah kolega. Kunjungi Presiden/Wakil Presiden: Menurut Panduan Presiden RL melalui Menteri Luar Negeri. Kunjungan Menteri/Kepemimpinan Institut: Sesuai dengan instruksi Sekretaris Negara. F. Pengiriman Kemanusiaan: Sesuai dengan instruksi Sekretaris Negara. Forum Institusional Lintas Kementerian/Internasional: Sesuai dengan rekomendasi sudut. Instruksi/Kontrol/Inspirasi/Pabrik untuk Menyetujui Tes: 3 Orang. Saya. Bantuan Teknis Khusus/Tugas Keamanan: 4 orang. Pameran/Promosi/Promosi Budaya/Tugas Pariwisata/Perjalanan Investasi: 5 orang yang memperhatikan prinsip proporsionalitas. Salin Pelatihan/Pelatihan/Studi: 10 orang. Studi Perbandingan/Analisis Komparatif/Seminar/Simposium/Lokakarya/Konferensi: 3 orang. Sesi/Dialog/Bilateral, Regional, Multilateral, Rapat Kerjasama Internasional/Peneliti: 5 orang, dalam bentuk kelompok kerja, ada kelompok kerja, sehingga 2 orang dapat diberikan per kelompok kerja, yang merupakan bagian dari delegasi utama organisasi silang. Upacara/hadiah/hadiah/tanda tangan: 3 orang
4.
A. Aplikasi PDLN dikirim setidaknya tujuh hari sebelum tanggal keberangkatan yang diharapkan.
B. File aplikasi PDLN harus disediakan dengan dokumen: Penutupan referensi kerja, berisi informasi tentang urgensi kegiatan, peran peran peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat peserta, dan rencana pemantauan pasca -aktivitas. Penyebaran
C. Fungsi PDLN oleh menteri/menteri tambahan/pemimpin lembaga dikirim bersama -sama: -Kelompok mitra non -kelompok.
D. Laporan aktivitas PDLN akan dikirim setelah dua minggu setelah kembali.
5. Jika PDLN dilakukan sebelum mendapatkan penerimaan presiden, manajemen Kementerian/Institut/Regional Institute/Stans dan PDLN yang tertarik sepenuhnya bertanggung jawab atas semua konsekuensi.
(ACD/ACD)