Jakarta –
Read More : Ikuti RI, Malaysia Mau Pungut Pajak Antidumping buat Produk China
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan Alias Zulhas mengatakan, alih fungsi lahan sawah bisa dikenakan sanksi. Hal ini sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2020. KERJA KREATIF Pasal 72.
Menurut dia, aturan ini sejalan dengan rencana Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia bisa mencapai swasembada pangan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Kata dia, langkah ini pun dikoordinasikan dengan kementerian atau lembaga terkait.
“Kita koordinasikan tadi untuk menyelesaikan keputusan kita, keputusan presiden, kita harus secepatnya karena kita harus mandiri dalam pangan,” kata Zulhas dalam rapat pangan di Sulsel, seperti dilansir Instagram Pan (@ Amanatnasional), Sabtu (18 /18/2025) ).
Pasalnya sejak 10 tahun terakhir, setidaknya lebih dari 70.000 hektare sawah beralih fungsi, yang tentunya tingkat produksi pangan dalam negeri terus menurun.
“Lahan kita (sawah) masih rontok, 10 tahun terakhir sudah dipindahkan lebih dari 70.000 hektar, makanya saya minta kepada bupati dan juga kita tidak dijadikan fungsi sawah,” jelas Zulhas.
“(Pemindahan sawah) tidak boleh dilakukan pak, ada undang-undangnya, bisa dijerat pidana. Jadi kalau ada yang melapor ke Kapold, bisa tercapai. Karena tidak boleh pindah agama, lebih baik lagi. ., katanya lagi.
Dalam kasus tersebut, menurutnya, jika seseorang melakukan pelanggaran dapat dipidana dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp miliar.
Simak Video: Zulhas Ungkap 2 Langkah Percaya Diri Pangan
(HNS/HNS)