Jakarta –

Read More : Raffi Ahmad Naik Helikopter ke Sekolah Rafathar demi Dampingi Lomba

Pemerintah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 1% pada tahun 2025 dan menjadi 12% pada awal tahun 2025. Sebelumnya, Menteri Keuangan Shri Muljani mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% dari tahun 2025 telah melalui diskusi panjang dengan DPR RI. Semua indikator menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan, salah satunya terkait kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Tidak membabi buta, APBN harus tetap sehat, tapi di lain waktu APBN harus bekerja dan bereaksi, misalnya saat krisis keuangan global, ketika pandemi (COVID-19) mulai terjadi, kita APBN,” ujarnya, Rabu ( 11.13) pada rapat kerja dengan komisi ke-11 Republik Korea.

Sementara itu, Pengamat dan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian Pajak Pratama-Creston, Prianto Budi Saptono menilai kenaikan tarif PPN merupakan sebuah prestasi dalam mengalihkan sebagian penerimaan pajak dari PPh (pajak penghasilan) menjadi PPN.

Ia mengatakan, salah satu tren kebijakan perpajakan dunia saat ini adalah penurunan tarif pajak penghasilan badan hukum. Tujuannya untuk menarik investasi asing. Namun hal ini menimbulkan persaingan pajak dalam tarif pajak perusahaan. Salah satu caranya adalah dengan memberikan tax holiday. Istilah yang umum digunakan adalah “race to the bottom” (perlombaan menuju ke bawah), yang menjadi alasan banyak negara berupaya menurunkan tarif pajak perusahaannya.

Selain itu, sistem PPh telah meningkatkan praktik perencanaan pajak yang agresif atau dikenal dengan istilah penghindaran pajak atau tax haven.

“Untuk mengatasi dua fenomena tersebut di atas (persaingan yang lebih rendah dan perencanaan pajak yang agresif), banyak negara (termasuk Indonesia) yang mulai mengalihkan basis pajak utamanya ke PPN,” kata Prianto kepada detikcom, baru-baru ini.

Dia menjelaskan, penerapan PPN disederhanakan dan risiko penggelapan pajak jauh lebih rendah. Dengan demikian, tarif pajak ditetapkan langsung pada nilai transaksi.

Oleh karena itu, tujuan kenaikan tarif PPN dan perluasan objek PPN adalah untuk menggantikan kecenderungan penurunan penerimaan pajak penghasilan badan hukum. Salah satu tren kebijakan perpajakan dunia saat ini adalah penurunan tarif pajak penghasilan badan hukum. Tujuannya adalah untuk menarik pajak. investasi, tapi misalnya, tren penurunan tarif pajak penghasilan perusahaan.” jelas Prianto.

Oleh karena itu, tujuan kenaikan tarif PPN dan perluasan objek PPN adalah untuk menggantikan tren penurunan penerimaan pajak penghasilan badan hukum, ”ujarnya.

Sebagai referensi, pada Agustus 2024 pajak penghasilan badan diturunkan Rp 212,7 triliun atau 32,1%. Hingga Agustus 2024, pajak penghasilan badan hukum akan mencapai 17,8% dari total penerimaan pajak. Pajak penghasilan badan menempati urutan kedua setelah PPN yaitu sebesar 23%.

Pada Oktober 2024, Kementerian Keuangan melaporkan PPh nonmigas mendapat Rp810,76 triliun atau 76,24 persen dari target. Realisasi ini mengalami penurunan sebesar 3,12% (dibandingkan periode yang sama tahun lalu). Tekanan yang dirasakan PPh nonmigas disebabkan menurunnya penerimaan pajak penghasilan badan.

Namun, selain PPh badan, angka penerimaan PPh nonmigas lainnya lebih cerah dan berkontribusi terhadap angka keseluruhan. Bahkan ada yang naik dua digit, antara lain PPh pasal 21, PPh pasal 23, PPh OP dan final. PPh, “tulis Kementerian Keuangan.

Di sisi lain, PPN dan PPnBM menunjukkan pertumbuhan positif baik dari pendapatan bersih maupun kotor. Total penerimaan kelompok pajak ini mencapai Rp620,42 triliun atau 76,47% dari target atau meningkat 3,52% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Pemulihan aktivitas total PPN dan PPnBM ditopang oleh pertumbuhan PPN dalam negeri dan PPN impor yang signifikan, sementara laju kenaikan restitusi terus melambat,” jelas Menlu.

Sebagai informasi, pemerintah memastikan kenaikan PPN dari 1% menjadi 12% akan resmi diberlakukan mulai tahun 2025. Namun, ada beberapa industri yang menerima manfaat.

Daftar barang dan jasa yang dibebaskan PPN 12%.

Berdasarkan UU HES Tahun 2021 dan PMK No. 116/PMK.010/2017, jenis barang yang tidak dikenakan PPN 12% adalah beberapa barang yang dikelompokkan dalam beberapa kategori. Berikut daftar barang dan jasa yang dibebaskan PPN 12%.

Makanan

Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, kantin, warung dan tempat sejenisnya, termasuk makanan dan minuman yang disediakan oleh jasa katering atau katering dan termasuk dalam pajak dan biaya daerah. di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Uang

Uang, emas batangan untuk cadangan mata uang dan surat berharga negara.

Melayani

Layanan keagamaan

Pelayanan sosial

Layanan keuangan

Layanan asuransi

Layanan pendidikan

Layanan tenaga kerja

Jasa seni dan hiburan, termasuk segala jenis jasa yang diberikan oleh para pekerja seni dan hiburan, dikenakan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Pelayanan perhotelan, termasuk jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan kamar pada hotel yang dikenakan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Pelayanan yang diberikan oleh negara sehubungan dengan administrasi publik pada umumnya mencakup semua jenis pelayanan yang berkaitan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh negara sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan oleh undang-undang, dan pelayanan tersebut jika tidak diberikan tidak dapat ditampilkan. di bidang bisnis.

Pelayanan perparkiran, termasuk pengelolaan atau jasa pengelolaan tempat parkir, disediakan oleh pemilik atau pengusaha yang mengelola tempat parkir dan memungut pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. .

Pelayanan kesehatan swasta dan yang termasuk dalam sistem Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan angkutan luar negeri adalah angkutan umum melalui darat dan perairan, serta pelayanan angkutan udara dalam negeri.

Jasa makanan atau katering, khususnya segala kegiatan jasa pengantaran makanan dan minuman yang dikenakan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

Daftar barang yang dibebaskan PPN 12% PMK 116/2017

●Beras dan biji-bijian: dikuliti, dikuliti, dipoles atau dipoles atau tidak dipoles, digiling setengah atau digiling utuh, dipecah, digiling, diasinkan, cocok untuk ditanam.

●Jagung: dikupas maupun tidak, dikupas maupun tidak, dibelah, digiling, tidak termasuk bibitnya.

●Sagu: biji sagu (sari sagu), tepung terigu, bubuk dan tepung kasar.

●Kedelai: dibersihkan, utuh dan dibelah, tidak termasuk bijinya.

●Garam yang dapat dimakan: beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam yang diubah sifatnya untuk konsumsi atau kebutuhan pokok.

●Daging: Tulang masuk/tulang dari ternak dan unggas, tidak diproses, dibekukan, dikapur, didinginkan, diasinkan, diasamkan atau diawetkan dengan cara lain.

●Telur: mentah, asin, tidak dikupas dan tidak diawetkan, tidak termasuk bijinya.

●Susu: susu dingin atau hangat tanpa tambahan gula atau bahan lainnya.

●Buah: buah segar, dicuci, disortir, dibersihkan, dipotong, diiris dan didegradasi, kecuali dikeringkan.

●Sayuran: Sayuran segar yang baru dipetik, dicuci, dikeringkan, didinginkan, dan dibekukan, termasuk sayuran segar yang dicincang.

●Pembuatan : Ubi jalar segar baik yang telah dicuci, disortir, dikupas, dipotong, diiris dan didegradasi.

●Rempah-rempah: segar, kering tetapi tidak dihancurkan atau digiling.

●Gula biasa: gula kristal putih dari tebu yang dikonsumsi tanpa bahan tambahan atau pewarna.

Daftar produk yang dikenakan PPN 12%.

Barang yang dikenakan PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Berdasarkan ayat 1 Pasal 4, objek-objek berikut ini dikenakan PPN.

●Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dalam daerah pabean oleh pengusaha.

● Impor PDB.

● Pemberian Jasa Kena Pajak (JKP) oleh pengusaha di daerah pabean.

● penggunaan PDB tidak berwujud di luar daerah pabean dalam daerah pabean.

●Penggunaan JKP di luar daerah pabean dalam daerah pabean.

●Ekspor produk domestik bruto berwujud yang dilakukan pengusaha kena pajak.

●Ekspor produk domestik bruto tidak berwujud yang dilakukan pengusaha akan dikenakan pajak.

●Ekspor pengusaha JKP dikenakan pajak.

Tonton videonya: “Video: Kenaikan PPN hingga 12% mengganggu Anda” (anl/ega)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *