Jakarta –

Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025. Sehubungan dengan itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menaikkan tarifnya. Barang-barang. PPN 12%.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, perubahan tarif PPN menjadi 12% merupakan adaptasi dari peraturan pajak ekstra legal (UU HPP). Kenaikan PPN berlaku untuk barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan tarif sebesar 11%, kecuali jenis barang tertentu yang penting bagi masyarakat umum.

Tarif dinaikkan secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022, dan kemudian dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025, yang rencananya tidak akan berdampak signifikan terhadap proses tersebut. Daya beli masyarakat, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dari 11 persen menjadi 12 persen tidak akan berpengaruh terhadap harga barang dan jasa,” tulis Direktorat Jenderal Pajak, Sabtu (21/12/2024), dikutip dalam keterangan tertulis. . .

Direktorat Jenderal Pajak mengusulkan tarif pajak pertambahan nilai dinaikkan menjadi 12 persen yang merupakan simulasi perubahan harga barang. Contohnya termasuk televisi dan minuman kemasan.

Sedangkan untuk TV, misalnya pada bulan Desember 2024 harga TV menjadi Rp 5.000.000. Total harga Rp 5.550.000 karena dikenakan PPN 11% untuk pembelian Rp 550.000 ini.

Pada tahun 2025, pajak pertambahan nilai akan menjadi 12%, dan TV senilai 600.000 birr, yang sebelumnya bernilai 5 juta dolar, akan dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 12%. Oleh karena itu, harga yang dibayar konsumen adalah 5,6 juta Birr.

Kemudian pada tahun 2024 harga minuman ringan menjadi Rp 7.000, kemudian Rp 770 dengan PPN 11%. Jadi harga yang dibayarkan pengguna adalah Rp 7.770.

Sedangkan ketika PPN naik menjadi 12% pada tahun 2025, harga minuman soda yang sebelumnya $7.000 menjadi Rp 840 dengan PPN 12%. Hal ini akan merugikan konsumen sebesar Rp7.840.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak atau DJP menilai kenaikan pajak ini kurang dari 1% atau tepatnya hanya 0,9% yang menyebabkan kenaikan harga pokok produksi.

“Menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% akan membebani konsumen 0,9% lebih banyak,” tulisnya.

Direktorat Jenderal Pajak menambahkan, pembebasan PPN atau fasilitas 0% atas barang kebutuhan pokok akan diberikan kepada masyarakat. Beberapa diantaranya adalah:

1) Kebutuhan pokok yaitu beras, padi-padian, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, sayur mayur dan buah-buahan.

2) Pelayanan meliputi pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, pelayanan keuangan, pelayanan asuransi, pelayanan pendidikan, pelayanan angkutan umum melalui darat dan air, pelayanan tenaga kerja dan pelayanan penyewaan apartemen dan bar umum.

3) Barang-barang lainnya seperti buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, apartemen, listrik dan air minum serta insentif pajak pertambahan nilai lainnya diperkirakan berjumlah 265,6 triliun pada tahun 2025.

Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang sebelumnya diberi harga 11%, kecuali jenis barang yang paling dibutuhkan masyarakat yaitu minyak goreng ‘Kitah’, tepung terigu, dan gula industri. , “tulisnya.

TONTON VIDEO MENTERI HR NAIK PPN SAMPAI 12%: PEKERJA DIJAMIN TIDAK MENANGGUNG

(sc/jam)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *