Jakarta –

Read More : Zulhas Buka-bukaan soal Target Capai Swasembada Pangan

Dengan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, para pedagang khawatir harga produknya semakin mahal. Pasalnya tekstil dan Produk Tekstil (TPT) merupakan salah satu produk yang dikenakan PPN.

Kenaikan harga produk ini dikhawatirkan akan menghambat perdagangannya karena masyarakat enggan membelinya. Atau mereka harus mengurangi keuntungan yang mereka peroleh dari setiap penjualan untuk menjaga harga tetap kompetitif.

Tommy, salah satu pedagang tekstil di Pasar Tanah Abang Blok A, mengatakan jika tarif PPN dinaikkan maka modal produksi di pabrik juga akan bertambah. Meskipun tidak diketahui secara pasti seberapa besar pusat-pusat manufaktur ini akan menambah nilai produk Anda.

“Harga barang pasti naik. Tidak ada yang tidak naik. Pokoknya kalau pajak naik, semuanya naik,” kata Tommy saat diwawancarai detikcom, Jumat (22/11/2024).

“Saya tidak tahu pabriknya akan naik berapa, tapi kalau pajaknya naik, biaya pembuatannya juga akan naik, bukan?” Saya tidak tahu apa yang akan terjadi sekarang,” jelasnya lagi.

Namun, ia memperkirakan kenaikan harga dari tingkat produksi tersebut dapat mempengaruhi perdagangan para pedagang. Karena penurunan daya beli saat ini, pengecer berusaha semaksimal mungkin untuk menjual produknya dengan harga lebih rendah agar mereka dapat terus menjual.

“Iya kalau dibilang naik persentase tertentu, kan kita turunkan berapa? Di sini bisa 10% atau 15% kan? , kalau tidak, tidak apa-apa,” kata Tommy.

Oleh karena itu, dia memperkirakan harga jual produknya bisa naik hingga Rp 5.000 per buah. Namun harga akhir produk yang dijual didasarkan pada hasil kontrak setelah negosiasi.

“Jadi mau tidak mau kita harus pintar-pintar, dulu kita untung tertentu, sekarang harus dikurangi. Namun pabrik pada umumnya diperbesar seiring dengan meningkatnya pajak atau biaya bahan mentah. Tambah perlengkapannya, harga satu potong bisa 5.000”, ujarnya.

“Tapi ya, klien cenderung bernegosiasi, bukan?” Sekarang bisa tukar setengah harga, biasanya dia beli Rp 100.000, kita jual mulai Rp 80.000, tukar lagi Rp 45.000 atau Rp 50.000 ya? Jika ada kondisi pasar. Yah, dia mungkin tidak mau “ditawar terlalu banyak, jadi kita harus pintar-pintar,” ujarnya.

Sementara itu, pengusaha lain bernama Peto juga mengatakan kenaikan tarif PPN kemungkinan akan meningkatkan harga jual produknya. Meski dia tidak tahu seberapa besar dia bisa menaikkan harganya.

“Dulu saya punya pengalaman pesan tujuh lusin ikat pinggang. Pernah dihadang bea cukai. Entah bagaimana ceritanya. Saya kira saat itu orang harus bayar mahal. Kalau dihitung per lusin , naik jadi Rp 7.000 ribu Saya beli tujuh “Kebangkitannya yang selusin bagus sekali. Ya begitulah tumbuhnya kan,” jelasnya.

“Tidak peduli pajaknya, saya ingat, ketika harga minyak naik Rp 10.000, itu berdampak pada transportasi, tidak mungkin bagi mereka yang mampu mengirim barang seharga Rp 200.000 ketika harga minyak naik. 200.000 rupee, jadi mau tidak mau gap keduanya terus membesar, “harga barang naik,” jelasnya lagi saku

Berdasarkan berbagai pengalaman tersebut, Pito memperkirakan harga tas yang dijualnya bisa naik Rp 5.000 hingga 10.000 per unit. Dimana pertumbuhannya bisa lebih dirasakan lagi oleh pelanggan yang membeli produk dalam jumlah banyak.

“Kalau naiknya banyak, paling banyak antara Rp 5.000-10.000. Dari mana naiknya, harus naik sedikit supaya untung ya? Tapi kalau beli banyak, bisa. Kamu cukup menikmatinya kan,” kata Peto.

“Iya kalau kenaikan pajak bisa ditunda, karena kenaikan 1% saja sudah berdampak pada masyarakat ya, saya bilang ke orang kaya, jangan khawatir soal pajak, naikkan saja harga minyak dan semuanya akan naik.” katanya .

Tonton juga videonya: Persiapan Kenaikan PPN di Awal Tahun 2025

(fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *