Jakarta –

Read More : Menpan Rapat Bareng AHY, Bahas Pemecahan Fungsi-ASN Kementerian PUPR

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Tarif pajak inilah yang menggerakkan harga mobil, sebaliknya pajak bisa mencapai hampir separuh harga mobil di Indonesia.

Ada pula biaya penerbitan dokumen seperti pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak pertambahan nilai (PPn), bea pengiriman kepala kendaraan (BBNKB), pajak kendaraan (PKB), STNK, BPKB dan TNKB. . Secara total, biayanya sekitar setengah dari harga mobil.

“Pajak kita untuk MPV bawah 40 persen, PPn 11 persen, PPnBM 15 persen, BBNKB 12,5 persen, PKB 1,75 persen. Jadi 40 persen harga mobil on the road lebih tinggi 40 persen,” ujarnya. kepala penyelidik. dari Lembaga Penelitian Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Riyanto beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hal tersebut di atas, penerapan tingkat PPnBM berdasarkan Peraturan Keuangan (PMK) No. 141/PMK tentang Penetapan Jenis Kendaraan Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pengembalian pajak penjualan dan pengembalian barang mewah. Misalnya low MPV, tenaga mobil kurang dari 3.000 cc, dan bahan bakar kurang dari 15,5 liter/km, biayanya 15 persen. Ini PPnBM termurah.

Tarif PPN naik menjadi 11 persen per 1 April 2022. Kebijakan baru tersebut sejalan dengan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dalam UU No. 7 Tahun 2021. Oleh karena itu, PPN akan naik menjadi 12 persen pada tahun depan. Harga mobil diperkirakan akan naik lagi.

Kuantitas BBNKB adalah alat lain yang harus tersedia. Seperti diketahui, BBNKB tiap daerah berbeda-beda. Misalnya saja DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah No.

Selain itu, Peraturan Daerah DKI Jakarta No. Menurutnya, khusus di Jakarta adalah pajak kendaraan bermotor (PKB). 1 Tahun 2024, tarif pajak mobil (PKB) di mana mobil yang pertama kali dimiliki dikenakan pajak sebesar 2 persen dari harga jual.

Nah, BBNKB juga berpeluang tumbuh di tahun depan. Pemerintah daerah berhak membebankan pungutan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) atau yang disebut opsen. Peraturan tersebut diumumkan pada 5 Januari 2022 dan akan mulai berlaku setelah tiga tahun, artinya akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025 tahun depan.

“Tapi kita sulit melihat kenaikan (UU) No 1 Tahun 2022 tentang BBNKB, karena kenaikannya sangat tinggi. Saat ini berkisar 12 sampai 12,5 persen, kalau diberlakukan misalnya,” dan sangat sulit melihat kenaikan (UU) No. 19,5 persen atau 20 persen, Untuk mobil RP 200 jutaan hasilnya sekitar 24 jutaan. katanya

Keputusan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Dana Bebas Pajak yang Digunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk Pembelian Kendaraan seringkali dikeluarkan sebagai kontrol yang tepat.

Tonton video “VIDEO: Himbauan Warga agar PPN Naik 12% di 2025” (kembali/hari)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *