Jakarta —

Tak terkecuali kenaikan bea masuk pajak pertambahan nilai (PPN) mobil baru. Pajak pertambahan nilai mobil bekas juga akan dinaikkan. Meski demikian, kondisi pasar mobil bekas tidak akan terpengaruh.

Diakui, dengan kenaikan pajak pertambahan nilai, tantangan pasar mobil baru di Indonesia semakin besar. Di sisi lain, penjualan mobil di Indonesia melambat. Penurunannya sangat signifikan. Data grosir Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Jaikindo) menunjukkan penjualan hanya 633.218 unit pada periode Januari-September 2024, turun 16,2 persen dibandingkan periode yang sama 2023.

Lelang Mobil JBA Indonesia telah resmi beroperasi di Indonesia selama 13 tahun. Perusahaan ini mencatatkan pertumbuhan yang signifikan, dengan berhasil menjual lebih dari 220.000 unit mobil dan lebih dari 180.000 unit sepeda motor melalui lelang sejak didirikan pada tahun 2011. Jumlah ini terus meningkat hingga mencapai lebih dari 57.000 unit mobil dan 42.000 unit sepeda motor pada akhir kuartal ketiga tahun ini. tahun ini.

“Penjualan mobil baru memang agak lambat, namun kami melihat adanya peralihan ke mobil bekas, dan ini sebenarnya merupakan peluang bagi JBA untuk terus memperluas pasar,” kata Danny Gunawan, Chief Operating Officer JBA Indonesia, di Jakarta.

PPN atas penyerahan kendaraan bekas bukanlah bentuk peraturan perpajakan yang baru, melainkan sudah berlaku sejak tahun 2000. Hal ini juga berlaku jika dibeli dari dealer mobil bekas.

PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022 dari sebelumnya PMK Nomor 79 Tahun 2010 “Pedoman Penghitungan Pengurangan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Ekonomi Tertentu”. Aturan yang ada saat ini lebih sederhana.

Dalam Pasal 2 Ayat 2, setiap pembelian dan penjualan mobil bekas, baik mobil maupun sepeda motor, dikenakan PPN atau PPN. Besaran pajak yang dikenakan sebesar 1,1 persen untuk tahun 2022. Jumlah tersebut akan meningkat menjadi 1,2 persen pada tahun 2025 seiring dengan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Penyerahan PPN Kendaraan Bekas. Aturan tersebut ditandatangani pada 30 Maret 2022.

“Penyalur Kena Pajak yang melakukan kegiatan ekonomi tertentu berupa pengangkutan kendaraan bekas wajib memungut dan memindahtangankan PPN yang terutang atas pengangkutan kendaraan bekas sebesar 1,1% dari harga jual pada tanggal 1 April 2022.”, Pasal 2 Peraturan ini berbunyi ayat 2 dan 5 Seni.

“Saya kira ini peluang Pak, kalau pajak naik dan pendapatan tetap, saya kira mobil baru akan sulit,” kata Johan Wijaya, General Manager Penjualan dan Operasional PT JBA Indonesia.

“Biasanya kalau (mobil baru) tersedia 12 persen, biasanya kita targetkan PMK. Harga mobil dan motor bekas sama sekali berbeda.”

Ditambahkannya, “Sekarang dari 1,1 menjadi 1,2 persen mencapai 150-200 ribu unit, artinya tidak ada dampak yang signifikan.” Tonton video “Video: Tuntutan Pajak Pertambahan Nilai Masyarakat Naik 12% di 2025” (riar/riar)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *