Jakarta –
PPN (PPN) akan meningkat dari 11 % menjadi 12 % dari 1 Januari 2025. Kebijakan ini telah menerima berbagai tanggapan dari orang -orang, karena banyak orang menolak kebijakan ini.
Kementerian Keuangan (Chemainkayu) telah menjelaskan banyak hasil positif dari kenaikan pajak yang dikecualikan pajak. Berpikir untuk menaikkan harga mulai dari 5 % hingga 5 % di 1, pajak -yang ditambahkan diharapkan memiliki hasil positif 12 % pada empat item.
Antara lain, keempat hal ini meningkat, meningkatkan pekerja resmi, dan PPH 21 per tahun meningkat dan inflasi tetap rendah.
“Setelah meningkatkan tingkat kustom, pasar tenaga kerja terus meningkat, daya beli meningkat dan inflasi disimpan,” tulis kementerian keuangan pada hari Rabu (1/3/124).
Berdasarkan statistik Kementerian Keuangan, kenaikan rata-rata per tahun selama periode 2-201-5 periode mencapai 5,4 juta pekerja atau meningkat sebesar 8,5 %. Kemudian selama penerapan PPN 11 % pada tahun 2022, jumlahnya meningkat menjadi 3,2 % atau 2,2 juta pekerja.
Selanjutnya, 2023-2024 4,7 juta pekerja atau persentase hingga 3,4 %peningkatan persentase pekerja. Yaitu, pada saat itu, nilai pajak yang ditambahkan nilai telah meningkat.
Dalam hal pertumbuhan pekerja resmi selama periode 2-201-8, kenaikan rata-rata per tahun adalah 1,9 juta pekerja atau 8,8 %. Selama penerapan 11 % PPN, jumlahnya meningkat sebesar 3,6 % atau 1,9 juta pekerja. Selanjutnya, rata-rata rata-rata per tahun dari 2023-2024 adalah 3,6 juta pekerja atau 6,4 %.
Dalam kasus peningkatan PPH3 selama periode 1-201-8, peningkatan rata-rata per tahun adalah Rs.5..5 triliun, yang meningkat. Selama penerapan pajak 11 % -DD, formulir meningkat 16,3 % atau RP 24,5 triliun. Lebih lanjut, rata-rata rata-rata setiap tahun dari 2023-2024 adalah Rs 33,2 triliun, yang meningkat sebesar 19,35 %.
Dalam hal inflasi, selama periode periode 1-201-5, pertumbuhan rata-rata per tahun adalah 3,17 %. Selama penerapan 11 % PPN pada tahun 2022, angka tersebut meningkat 5,51 %. Selanjutnya, kenaikan rata-rata per tahun dari 2023-2024 2,08 %per tahun.
Untuk informasi, nilai yang sama-nilai yang sama-nilai yang sama-perintah pajak dalam undang-undang 7 dari hukum 2021 Koordinasi Aturan Pajak (UU HPP). Pemerintah sepakat bahwa nilai -pajak yang ditambahkan tidak akan dinaikkan pada produk barang dan jasa di masyarakat.
Alasan kenaikan nilai -pajak yang ditingkatkan oleh Menteri Ekonomi, Elaganga Hartto, adalah 12 %. Menurutnya, penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan perlindungan sosial dengan dukungan kepala Asta Sita Prabovo Subiono. Negara bagian ini diharapkan meningkatkan pendapatan.
“Untuk mendorong program ASTA CITA dan untuk kedaulatan atau fleksibilitas di bidang makanan dan energi.”
“Selain itu, berbagai infrastruktur pendidikan jelas penting untuk program, kesehatan dan perlindungan sosial serta program yang terkait dengan makanan nutrisi.”
Kebijakan pajak Airlangg menjamin bahwa kebijakan pajak ini dijamin akan mendukung prinsip -prinsip keadilan dan kerja sama timbal balik bagi kemakmuran masyarakat. Beberapa telah didorong untuk mendorong daya beli orang, dari awal pajak yang dimuat untuk memenuhi kebutuhan dasar garansi obat saya. (SHC/RRD)